Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Divonis Senin Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kesampingkan Bantahan

Kompas.com - 14/02/2022, 06:33 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang  pembacaan putusan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang putusan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini, sesuai agenda persidangan adalah pembacaan putusan majelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin, (14/2/2022).

Baca juga: KPK Yakin Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penanganan Perkara

KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," papar Ali.

Lembaga antirasuah itu pun berharap bahwa seluruh bantahan eks Wakil Ketua DPR itu yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ucap Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Azis dipidana selama 4 tahun dan 2 bulan penjara dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/1/2022).

Azis dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Selain itu, jaksa KPK juga meminta agar politisi Partai Golkar itu dikenai hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

“Meminta agar pada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata jaksa.

Baca juga: Azis Syamsuddin Hadapi Vonis Senin Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Dalam perkara ini Azis diduga telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Jaksa menilai, suap diberikan Azis agar dirinya tidak terseret dan turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Azis diduga memberi suap bersama Kader Partai Golkar lain bernama Aliza Gunado. Total suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
periksa dooong semua tenaga ahlinya alias "tuyul" tukang kolek. wkwkwkwkwk


Terkini Lainnya
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Pengacara Hasto Siapkan Pleidoi 3.550 Halaman
Nasional
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
KPK Sita Pabrik dan Tanah Senilai Rp 50 Miliar Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Nasional
Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha
Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha
Nasional
Mensos Masih Pertimbangkan Uang Saku untuk Siswa Sekolah Rakyat
Mensos Masih Pertimbangkan Uang Saku untuk Siswa Sekolah Rakyat
Nasional
KPK Sita Ruko hingga Sawah Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker
KPK Sita Ruko hingga Sawah Terkait Kasus Pemerasan di Kemenaker
Nasional
Presiden Brasil: Sambut Indonesia Jadi Anggota BRICS Seperti Buka Pintu untuk Teman Lama
Presiden Brasil: Sambut Indonesia Jadi Anggota BRICS Seperti Buka Pintu untuk Teman Lama
Nasional
Khofifah Diperiksa di Jatim, Ketua KPK Bantah Ada Perlakuan Istimewa
Khofifah Diperiksa di Jatim, Ketua KPK Bantah Ada Perlakuan Istimewa
Nasional
Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI
Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI
Nasional
Presiden Prabowo Tinggalkan Brasil Usai Lawatan Kenegaraan
Presiden Prabowo Tinggalkan Brasil Usai Lawatan Kenegaraan
Nasional
Hasto Akan Bacakan Pleidoi Kasus Harun Masiku Hari Ini
Hasto Akan Bacakan Pleidoi Kasus Harun Masiku Hari Ini
Nasional
Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog: 'Eligible' di Bidang Ketahanan Pangan
Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog: "Eligible" di Bidang Ketahanan Pangan
Nasional
Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa
Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa
Nasional
Tes DNA dan AI untuk Siswa Sekolah Rakyat demi Temukan 'Next Habibie'
Tes DNA dan AI untuk Siswa Sekolah Rakyat demi Temukan "Next Habibie"
Nasional
Prabowo Jujur ke Presiden Brasil, 'Contek' Program MBG Diterapkan di Indonesia
Prabowo Jujur ke Presiden Brasil, "Contek" Program MBG Diterapkan di Indonesia
Nasional
Prabowo Ingin Reformasi di PBB, Tingkatkan Representasi Negara Besar Baru
Prabowo Ingin Reformasi di PBB, Tingkatkan Representasi Negara Besar Baru
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau