Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tunda Sidang hingga 20 Februari, Satu Hakim dan 75 Pegawai Positif Covid-19

Kompas.com - 15/02/2022, 22:26 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda persidangan terkait perkara pengujian undang-undang, terhitung sejak Senin (14/2/2022) hingga Minggu (20/2/2022).

Melansir Antara, Selasa (15/2/2022), keputusan itu dibuat karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 selama dua pekan terakhir, serta terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Selain itu, per Minggu (13/2/2022), 75 pegawai di lingkungan MK dan satu hakim konstitusi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap.

"Menunda persidangan perkara pengujian undang-undang, yang telah diagendakan pada 14 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022, dan dijadwalkan kembali kemudian," demikian bunyi keterangan tertulis MK.

Baca juga: UPDATE 15 Februari: Rekor 57.049 Kasus Baru Covid-19, Lampaui Puncak Delta

Kendati demikian, untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), persidangan dapat diselenggarakan secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Persidangan perkara pengujian undang-undang akan diselenggarakan kembali mulai Senin (21/2/2022), dengan mempertimbangkan secara saksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut.

Terkait pelayanan publik, pengajuan permohonan, dan hal lain menyangkut administrasi perkara, dapat dilakukan secara daring.

Secara umum, pegawai di lingkungan MK melaksanakan tugas atau bekerja dari rumah (work from home), sesuai dengan ketentuan berlaku, mulai 14 hingga 20 Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau