Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah-daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia

Kompas.com - 16/02/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ada lima provinsi di Indonesia yang memiliki status sebagai daerah khusus dan istimewa. Status tersebut ditetapkan melalui Undang-undang (UU).

Dasar konstitusional pembentukan daerah khusus dan istimewa ini sendiri, yaitu Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”

Baca juga: Perubahan UU Otonomi Khusus Papua Permudah Pemekaran Wilayah

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali.

Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum. Menurut UU ini, keistimewaan yang dimiliki oleh Yogyakarta berlandaskan sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Baca juga: Fakta Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Cek Rp 3 M, Mbah Tarman Bulan Madu ke Purwantoro

Keputusan ini memiliki arti penting karena telah memberikan wilayah dan penduduk bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya.

Salah satu bentuk keistimewaan DIY, yakni dalam tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tidak seperti provinsi lain, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY.

Baca juga: Tutupi Pelat Nomor Pakai Lakban, Pengendara: Bukan Mau Nakal, tapi...

Aceh

Pemberian status daerah istimewa dan otonomi khusus kepada Aceh tak lepas dari sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Untuk mengurangi potensi konflik yang tidak berkesudahan akibat GAM, pemerintah memberikan sejumlah urusan yang diistimewakan dan dikhususkan.

Pada 15 Agustus 2005, pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman yang juga dikenal sebagai Kesepakatan Helsinki. Kesepakatan ini kemudian dikukuhkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Jauh sebelum itu, Aceh mulai menerima status istimewanya pada tahun 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.

Salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yakni penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas ke-Islaman. Aturan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh disebut dengan Qanun Aceh.

Baca juga: Mendagri Hapus Kata Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Dasar hukum kekhususan yang terbaru adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU ini, DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tak hanya itu, DKI Jakarta juga menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

Halaman:
Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
Nasional
Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu
Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu
Nasional
Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
Nasional
Dasco: Dana Reses Bukan untuk Anggota DPR tapi Kegiatan Aspirasi Masyarakat
Dasco: Dana Reses Bukan untuk Anggota DPR tapi Kegiatan Aspirasi Masyarakat
Nasional
Pimpinan DPR Pastikan Dana Reses DPR Tak Naik Oktober Ini, Tetap Rp 702 Juta
Pimpinan DPR Pastikan Dana Reses DPR Tak Naik Oktober Ini, Tetap Rp 702 Juta
Nasional
Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Nasional
Dana Reses Anggota DPR Naik? Ini Penjelasan Dasco
Dana Reses Anggota DPR Naik? Ini Penjelasan Dasco
Nasional
Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
Nasional
HNW: Kalau Rusia Dilarang FIFA, Mestinya Israel Juga
HNW: Kalau Rusia Dilarang FIFA, Mestinya Israel Juga
Nasional
Dorong Investasi, Kementrans Benahi Regulasi Kerja Sama Lahan Transmigrasi
Dorong Investasi, Kementrans Benahi Regulasi Kerja Sama Lahan Transmigrasi
Nasional
Menolak Atlet Israel: Antara Prinsip, Kemanusiaan, dan Nilai Olahraga
Menolak Atlet Israel: Antara Prinsip, Kemanusiaan, dan Nilai Olahraga
Nasional
Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM
Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM
Nasional
Lewat MIF 2025, Otorita IKN Jajaki Kolaborasi Global untuk Perkuat Investasi Nusantara
Lewat MIF 2025, Otorita IKN Jajaki Kolaborasi Global untuk Perkuat Investasi Nusantara
Nasional
Mencari Silfester Matutina, Kok Kejagung Minta Tolong Pengacara Terpidana?
Mencari Silfester Matutina, Kok Kejagung Minta Tolong Pengacara Terpidana?
Nasional
Wujudkan Nusantara Sehat, Otorita IKN Gelar Cek Kesehatan Gratis
Wujudkan Nusantara Sehat, Otorita IKN Gelar Cek Kesehatan Gratis
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasil Akhir Timnas U23 Indonesia vs India, Garuda Muda Kalah 2-1
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau