Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trias Politika di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2022, 01:30 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Trias politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam negara yang diungkapkan pertama kali oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu.

John Locke membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu membagi kekuasaan negara atas kekuasaan eksekutif, kekuasaan legilatif, dan kekuasaan yudikatif.

Indonesia menerapkan trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu, tetapi penerapannya tidak absolut karena Indonesia menambahkan kekuasaan eksaminatif di dalamnya.

Baca juga: Canggung tapi Tetap Berdampingan dengan Aldi Bragi Saat Menikahkan Anak, Ikke Nurjanah: Buat Kebahagiaan Dira

Berikut trias politika yang diterapkan di Indonesia:

Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan melaksanakan dan menjalankan undang-undang. Lembaga eksekutif di Indonesia adalah:

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang.

Pada hakikatnya, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan oleh DPR.

Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke

Lembaga Legislatif

Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang. Lembaga legislatif di Indonesia adalah:

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat.

Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.

Seluruh anggota DPD bersifat independen.

Baca juga: Hakim Kena Kasus Suap, Pakar Unair: Akibat Punya Kekuasaan

Lembaga Eksaminatif

Lembaga eksaminatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan terhadap pemeriksaan keuangan negara. Lembaga eksaminatif di Indonesia adalah BPK.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cak Imin: 210.000 Orang Telah Keluar dari Belenggu Kemiskinan, Kita Fokuskan Jadi Sejahtera
Cak Imin: 210.000 Orang Telah Keluar dari Belenggu Kemiskinan, Kita Fokuskan Jadi Sejahtera
Nasional
BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama
BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama
Nasional
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat
Refleksi 66 Tahun Kementerian PANRB: Hadirkan Birokrasi yang Berpihak pada Rakyat
Nasional
Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
Nasional
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Budi Arie: Berbagai Propaganda Kita Hadapi dengan Hasil Nyata untuk Rakyat
Nasional
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Putusan MK Bukan Obat, Pakar: Revisi UU Pemilu Harus Segera Dibahas
Nasional
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
Nasional
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Bus Persib Kecelakaan di Thailand, Kondisi Pemain Aman, Pengemudi Luka Ringan
Nasional
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
Nasional
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Djarot PDI-P: Kalau Mau Fair Tangkaplah Harun Masiku, Jangan Hasto Dikorbankan
Nasional
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
Nasional
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
PDI-P: Jangan Sampai Ada Kader yang Nikmati Kemenangan, tetapi Lupa Perjuangan Berdarah-darah
Nasional
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Reuni UGM Tak Goyahkan Roy Suryo soal Ijazah Jokowi, Projo: Mereka Tak Pernah Terima Fakta
Nasional
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Pertamina Ajak Pelanggan Tukar Poin dengan Tiket Gratis Eco Run dan Energizing Music Festival 2025 di Aplikasi MyPertamina
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau