Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE 19 Februari: 489.780 Spesimen Diperiksa dalam Sehari, "Positivity Rate" dengan PCR 50,32 Persen

Kompas.com - 19/02/2022, 19:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Sabtu (19/2/2022), pemerintah melaporkan sebanyak 489.780 spesimen dari 309.155 orang diperiksa terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Rinciannya, sebanyak 95.401 orang diambil sampelnya menggunakan tes swab polymerase chain reaction (PCR), 278 orang menggunakan tes cepat molekuler (TCM), dan 213.476 orang menggunakan tes swab antigen.

Kemudian, sebanyak 176.396 spesimen diperiksa dengan metode PCR, 285 spesimen melalui TCM, dan 313.099 spesimen melalui tes swab antigen.

Dengan demikian, hingga hari ini, secara kumulatif pemerintah telah memeriksa 80.569.140 spesimen Covid-19 dari 53.913.144 orang.

Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada wartawan, Sabtu sore.

Baca juga: UPDATE 19 Februari 2022: Bertambah 158, Jumlah Pasien Covid-19 yang Meninggal Jadi 146.202

Sebagai informasi, satu orang dapat diambil spesimen lebih dari satu kali.

Berdasarkan pemeriksaan spesimen ini, sebanyak 59.384 orang diketahui positif Covid-19.

Jumlah itu didapatkan dari 47.966 hasil tes swab PCR, 175 dari TCM, dan 11.243 dari tes swab antigen.

Baca juga: UPDATE 19 Februari: Sebaran 59.384 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia, Tertinggi di Jawa Barat

Dari data tersebut, angka positivity rate kasus positif Covid-19 harian yaitu 19,21 persen secara total.

Namun, jika hanya berdasarkan dengan tes swab PCR dan TCM, maka positivity rate yaitu sebesar 50,32 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
Nasional
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Nasional
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Nasional
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Nasional
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Nasional
BKKBN Sebut Pasangan Pilih 'Childfree' karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
BKKBN Sebut Pasangan Pilih "Childfree" karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
Nasional
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Nasional
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
Nasional
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
Nasional
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
Nasional
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Pekan Depan
Nasional
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Minta Kader dan Simpatisan PDI-P Tetap Tenang
Nasional
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Anggota DPR: Wakapolri yang Baru Harus Mampu Terjemahkan Keinginan Prabowo
Nasional
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Putusan MK soal Pemilu Disebut Inkonstitusional, PDI-P: Kami Masih Mengkaji
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau