Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Brigjen Junior Tumilaar Sakit di RTM Cimanggis | Elektabilitas Prabowo Teratas, Puan di Bawah Satu Persen

Kompas.com - 24/02/2022, 05:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang kondisi Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar yang sedang ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis dan minta dirujuk ke RSPAD karena sakit lambung menjadi yang terpopuler pada Rabu (24/2/2022).

Kemudian, berita tentang hasil survei Litbang Kompas terkait elektabilitas Prabowo Subianto dan Puan Maharani juga banyak dibaca.

1. Brigjen Junior Tumilaar Tak Dirujuk ke RSPAD, Danpuspomad: Asam Lambungnya Kambuh karena Minum Kopi

Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan dalam kasus penyalahgunaan wewenang meminta dirujuk ke RSPAD karena sakit lambung. Permintaan tersebut pun tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Baca juga: Jarak Rumah-Kantor 350 Km, Wanita Malaysia Kerja PP Naik Pesawat

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam perbincangan dengan Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.

Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD. Ia mengaku tengah sakit lambung atau GERD. Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Punya Keluhan di Kaki, Pria Ini Ternyata Didiagnosis Asam Urat dan Gagal Ginjal, Apa Cirinya?

Letjen Chandra memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," sebutnya.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

Baca juga: 4 Jenderal Bintang Empat TNI Teken Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Tak Ada Nama Try Sutrisno

Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial. Ia menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.

Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

2. Elektabilitas Elite Parpol di Survei Litbang Kompas: Prabowo Teratas, Puan di Bawah Satu Persen

Hasil Survei Kepemimpinan Nasional yang diselenggarakan Litbang Kompas menunjukkan, sejumlah elite partai politik memperoleh elektabilitas yang beragam.

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Hasil survei yang diselenggarakan Litbang Kompas pada 17-30 Januari 2022 menunjukkan, jika pemilu diselenggarakan pada saat survei dilakukan, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berada di posisi teratas dengan 26,5 persen.

Elektabilitas Prabowo tersebut berselisih jauh dengan sejumlah elite parpol lainnya yang masih di bawah 5 persen.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno tercatat memiliki elektabilitas sebesar 4,9 persen, disusul oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan elektabilitas 3,7 persen.

Elite parpol lain yang masuk bursa pilpres kali ini ialah dua ketua DPP PDI-P, Tri Rismaharini dan Puan Maharani, masing-masing mengantongi elektabilitas 2,6 persen dan 0,6 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Puan Ingatkan Pemerintah Tak Lengah Terkait Kembali Naiknya Covid-19
Nasional
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA Kemenaker
Nasional
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Soal Peningkatan Kasus Covid-19, Puan: Pemerintah Tidak Boleh Lengah
Nasional
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Wamen PUPR Diana Kusumastuti Diperiksa 6 Jam di Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Nasional
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Kemhan Buka Peluang Pembelian Pesawat Tempur China J-10 C
Nasional
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Respons Pimpinan DPR dan MPR soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Nasional
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Prabowo Setuju?
Nasional
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Wamenaker Immanuel Temui Sekjen ISSA, Bahas Sistem Jaminan Sosial untuk Pekerja Digital
Nasional
Gibran “Unfollow' Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Gibran “Unfollow" Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Nasional
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
KPK Yakin Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berjalan Lancar
Nasional
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
PK Ditolak, Teddy Tjokro Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 20,8 M
Nasional
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Prabowo Diusulkan Jadi Dewan Kehormatan PSSI
Nasional
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Menag Ingatkan Jemaah Haji Tak Langgar Aturan Saat Wukuf: Jangan Ghibah dan Berucap Kotor
Nasional
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Paulus Tannos Jadi Buronan Pertama yang Dipulangkan Pakai Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Nasional
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Razia di Lapas Nabire, Ditjen Pas Sita Senjata Tajam dan Ponsel
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau