Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anis Matta dan Fahri Hamzah Gugat Keserentakan Pemilu ke MK

Kompas.com - 25/02/2022, 10:03 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah mengajukan uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu tercatat di situs resmi MK pada Kamis (24/2/2022) dengan nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Kemudian, Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu mengatakan, pemungutan surara pemilu diselenggarakan secara serentak.

Baca juga: Perludem: Tanpa Revisi UU Pemilu, Tren Peradilan Politik Akan Menguat

Menurut Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Dalam permohonannya, mereka menyatakan, hak mereka untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik secara sendiri maupun gabungan dengan partai politik lainnya sesuai Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 12 huruf d dan i UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 akan hilang karena berlakunya Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) juncto Pasal 222 UU Pemilu.

Sebab, Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang

"Perolehan suara nasional pada pemilu anggota DPR terakhir yang dimaknai dari hasil pemilihan umum DPR tahun 2019. Karena itu, meskipun pemohon pada saat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden nanti telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, tapi tidak dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilu tetap dilaksanakan secara serentak," demikian bunyi salah satu argumentasi dalam permohonan, dikutip Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan data yang pemohon kutip dari infografis Komisi Pemilihan Umum (KPU), suara tidak sah di Pemilu Serentak 2019 yaitu 2,38 persen untuk pemilu presiden dan wakil presiden; 19,02 persen untuk pemilu DPD; dan 11,12 persen untuk pemilu DPR.

Karena itu, menurut pemohon, pelaksanaan pemilu serentak tidak membuat pemilih melaksanakan hak pilihnya secara cerdas, tapi membuat banyak pemilih bingung sehingga menyebabkan surat suara tidak sah akibat salah coblos.

Pemohon juga berargumentasi, Pemilu Serentak 2019 justru memperlemah posisi dan peran parlemen dalam sistem presidensial. Prinsip check and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kemudian, pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden daripada pemilihan legislatif.

Baca juga: Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021

Selain itu, pemilu serentak yang bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepartaian di legislatif ternyata tidak terwujud.

Karena itu, Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah meminta mahkamah menyatakan Pasal 167 Ayat (3) sepanjang frasa "secara serentak" dan Pasal 347 (Ayat (1) UU Pemilu 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta mahkamah menyatakan pemilu DPR, DPD, dan DPRD diselenggarakan sebelum pemilu presiden dan wakil presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
wuaduuuuh... dah telaat bang... tp klo emak sy bilang, masih lebih baik telat drpd plana plongo doang... semangaaat deh ...


Terkini Lainnya
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Nasional
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Nasional
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Nasional
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Nasional
Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif
Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif
Nasional
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket
Nasional
Definisi Beras Oplosan Menurut Polisi: Butiran Pecah Lebih dari 15 Persen
Definisi Beras Oplosan Menurut Polisi: Butiran Pecah Lebih dari 15 Persen
Nasional
Lima Siswa Sekolah Rakyat Kabur, Mensos: Akan Diganti yang Lain
Lima Siswa Sekolah Rakyat Kabur, Mensos: Akan Diganti yang Lain
Nasional
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Nasional
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Nasional
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Nasional
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Nasional
Di Sidang Kasus ASDP, Upeti Emas Disebut Sudah Terendus Kementerian BUMN
Di Sidang Kasus ASDP, Upeti Emas Disebut Sudah Terendus Kementerian BUMN
Nasional
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Nasional
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau