Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Kompas.com - 25/02/2022, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan kehendak masyarakat.

Namun, Ferry yakin, mahkamah masih mau mendengarkan suara rakyat jika ada pihak yang mengajukan permohonan yang sama kembali.

Ferry merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini.

"Keputusan MK berlawanan dengan kehendak umum masyarakat yang menyatakan presidential threshold tidak konstitusional dan lebih banyak menguntungkan kepentingan sekelompok kecil masyarakat yang punya uang. Saya masih yakin dan optimistis bahwa MK mau mendengarkan suara rakyat," ujar Ferry saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kandas Lagi di MK

Pada pembacaan putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kamis (24/2/2022), Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga Mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Menurut Mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Namun, empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Ferry menilai, jika pemohon lainnya nanti berasal dari partai politik, maka tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima permohonan.

Baca juga: Parpol Nonparlemen Berencana Gugat Lagi Presidential Threshold

"Dengan permohonan saya dan yang lainnya saja, empat hakim sudah dissenting opinion. Apalagi kalau sidang oleh pemohon partai politik. Saya yakin sudah tidak ada alasan hakim untuk tidak mengabulkan gugatan rakyat soal presidential threshold," katanya.

Adapun selain Ferry, pemohon yang putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 dibacakan kemarin, di antaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Pertimbangan yang sama berlaku kepada para pemohon tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ipar


Terkini Lainnya
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Pemerintah Sebut Tambang Nikel Pulau Kawei Raja Ampat Melebihi Batas
Nasional
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Menteri LH: Izin Lingkungan Tambang Raja Ampat Diterbitkan Bupati pada 2006
Nasional
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Pemerintah Perkarakan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat ke Ranah Hukum
Nasional
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Anggota DPR Sebut Tambang Ilegal Papua Dibekingi Aparat, TNI: Laporkan!
Nasional
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Sejumlah Jemaah Haji RI Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf
Nasional
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Penulis Ulang Sejarah RI: Tone Positif Tak Berarti Gelapkan Hal Jelek
Nasional
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Urus Udara Jakarta yang Memprihatinkan, Menteri LH Belum ke Raja Ampat
Nasional
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Dukung Penutupan Tambang Nikel di Raja Ampat, Lamhot Sinaga: Keindahan Alam dan Kekayaan Hayati Harus Dilestarikan
Nasional
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai
Nasional
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Menteri LH Perlihatkan Foto Tambang di Raja Ampat, Begini Kondisinya
Nasional
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Menteri LH: Pantai Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel
Nasional
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Perusahaan Fashion Irlandia Gugat Merk “Primark” Milik Warga Gambir
Nasional
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Letak Pulau Gag di Raja Ampat yang Disorot karena Tambang Nikel
Nasional
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Pemerintah Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan 4 Tambang di Raja Ampat
Nasional
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking 'Bintang-bintang'
Eks Kepala PPATK Ungkap Penyelundup Punya Beking "Bintang-bintang"
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Ogah Berdamai dengan Elon Musk, Apa yang Terjadi?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau