Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu KSP, Warga Wadas Sampaikan 3 Alasan Tolak Penambangan

Kompas.com - 25/02/2022, 19:28 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Desa Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Pertemuan antara perwakilan warga Desa Wadas yaitu Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) dengan Kedeputian IV KSP itu dihelat Kamis (24/2/2022).

“Pada audiensi di kantor KSP, Kedeputian IV yang menemui warga mendengarkan apa saja tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami pada 8 Februari 2022,” sebut Julian dalam keterangannya Jumat (25/2/2022).

Tak hanya itu, lanjut Julian, Deputi IV KSP juga bertanya tentang alasan warga Wadas menolak penambangan batu andesit di wilayahnya.

“Setelah mendengar aduan warga, para tenaga ahli KSP masih mempertanyakan apa solusi yang bisa diberikan warga, dan apakah pilihan warga menolak tambang ini harga mati yang tidak bisa dicari jalan tengahnya,” papar dia.

Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Terkait Wadas

Julian menyebut, warga tetap kekeh menolak Desa Wadas dijadikan lokasi penambangan dengan tiga alasan.

Pertama, wilayah yang akan digunakan menjadi lokasi tambang adalah wilayah kelola rakyat yang menghasilkan.

“Berdasarkan catatan Walhi Yogyakarta bersama warga, lahan itu menghasilkan pendapatan untuk warga mencapai Rp 8,5 miliar per tahun,” jelas Julian.

Baca juga: Pengemis yang Melempari Pengendara dengan Batu di Bantul Ternyata Ketagihan Dapat Uang Mudah

Alasan kedua, rencana pengadaan tanah di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener sudah dimanipulasi karena menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pertambangan tidak termasuk proyek untuk kepentingan umum,” tutur dia.

Terakhir, alasan warga menolak penambangan karena tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang batu andesit di Desa Wadas.

Baca juga: Perwakilan Warga Wadas Datangi Sejumlah Lembaga Negara dari KSP sampai Propam Polri

Adapun sejumlah warga Desa Wadas datang DKI Jakarta sejak Rabu (23/2/2022) hingga Jumat (25/2/2022).

Kedatangan warga itu untuk mengadukan nasibnya pada beberapa lembaga negara seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, LPSK, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian para warga Wadas juga melakukan pelaporan ke Divisi Propam Polri, Irwasum dan Kapolri.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Kekerasan di Wadas, Kontras: Mahfud MD Harus Meminta Maaf

Diberitakan sebelumnya, terjadi penangkapan disertai tindak kekerasan terjadi pada 67 warga Desa Wadas 8 Februari 2022 lalu.

Belakangan, semua warga yang ditangkap sudah dikembalikan kepada keluarga lagi.

Saat peristiwa penangkapan itu, sebanyak 250 personil kepolisian diterjunkan Polda Jawa Tengah untuk mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan penambangan.

Dari hasil investagasi Komnas HAM, disimpulkan bahwa Polda Jawa Tengah melakukan penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
yg menolak itu pakai betonbga ya bangunan rumahnya? batu beton nambang dimana ya? kalau tempat orang rusak ga apalah ya, asal tempat sendiri asri. munafik.


Terkini Lainnya
Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Peran 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Imigrasi Bima Waspadai Lonjakan WNA saat Festival Lakey 2025
Imigrasi Bima Waspadai Lonjakan WNA saat Festival Lakey 2025
Nasional
Imigrasi Sumbawa Bina 3 Desa, Dorong Warga Bekerja Legal di Luar Negeri
Imigrasi Sumbawa Bina 3 Desa, Dorong Warga Bekerja Legal di Luar Negeri
Nasional
Panglima TNI: Negara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pangan Rentan Intervensi Asing
Panglima TNI: Negara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pangan Rentan Intervensi Asing
Nasional
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Nasional
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Nasional
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Nasional
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Nasional
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Nasional
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Nasional
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Nasional
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Nasional
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
Nasional
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Nasional
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau