Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Penundaan Pemilu Dinilai Inkonstitusional dan Rampas Hak Rakyat

Kompas.com - 02/03/2022, 11:49 WIB
Tsarina Maharani,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai inkonstitusional dan merampas hak kedaulatan rakyat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan, yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyatakan, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali.

"Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Di Balik Usulan Penundaan Pemilu

Menurut Kahfi, gagasan penundaan pemilu mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. Hal itu juga menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi.

Ia berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan yang otoriter.

"Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik," ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Delia Wildianti mengatakan, koalisi meminta seluruh partai politik konsisten menjalankan amanat konstitusi. Koalisi juga mengingatkan partai politik konsisten pada keputusan yang telah dibuat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Selain itu, koalisi mendesak PKB, PAN, dan Golkar yang mengusulkan penundaan pemilu agar mencabut pernyataan.

"Karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat," ujar Delia.

Baca juga: Gerak Cepat KPU Siapkan Pemilu 2024, Tak Terpengaruh Wacana Tunda Pemilu

Bertalian dengan itu, Delia menuturkan, koalisi meminta Presiden Joko Widodo secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen dengan keputusan yang telah dibuat DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

Usulan penundaan pemilu pertama kali dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Usulan itu kemudian didukung Partai Golkar dan PAN.

Lima parpol lain yang memiliki kursi di MPR/DPR, yakni PDI-P, Nasdem, Demokrat, PKS, dan PPP, telah menyatakan menolak usul itu. Yang terkini,  Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menolak penundaan pemilu.

Prabowo menegaskan, pihaknya menghormati aturan dalam konstitusi dan berkomitmen menjaganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Nicke Widyawati di Kasus Korupsi Pertamina
Nasional
Kisah Harni, Ibu bagi Delapan Anak yang Tak Pernah Ia Lahirkan
Kisah Harni, Ibu bagi Delapan Anak yang Tak Pernah Ia Lahirkan
Nasional
KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan
KPK Gali Aliran Uang Terkait Kasus Dana CSR BI Lewat 8 Ketua Yayasan
Nasional
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kwik Kian Gie di RSPAD: Ada dari Megawati hingga Hendropriyono
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kwik Kian Gie di RSPAD: Ada dari Megawati hingga Hendropriyono
Nasional
Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
Ketika Negara Lebih Tertarik Rekening Nganggur Dibanding Pengangguran
Nasional
Prabowo Puji Keberhasilan Anwar Ibrahim Capai Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
Prabowo Puji Keberhasilan Anwar Ibrahim Capai Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
Nasional
Senior PDI-P Kenang Kwik Kian Gie Tulis Opini 'Seandainya Aku Konglomerat' di Kompas: Kritis dan Tajam
Senior PDI-P Kenang Kwik Kian Gie Tulis Opini "Seandainya Aku Konglomerat" di Kompas: Kritis dan Tajam
Nasional
Ribka Tjiptaning soal Sumber Info Penggembosan PDI-P: Itu untuk Kami Saja
Ribka Tjiptaning soal Sumber Info Penggembosan PDI-P: Itu untuk Kami Saja
Nasional
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Terus Buru Harun Masiku
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Terus Buru Harun Masiku
Nasional
Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Siap Konsultasi Tahunan RI-Malaysia
Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Siap Konsultasi Tahunan RI-Malaysia
Nasional
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Penggantinya Sudah Ada
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Penggantinya Sudah Ada
Nasional
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa Siswa Kristen di Padang
Natalius Pigai Turunkan Tim Usut Perusakan Rumah Doa Siswa Kristen di Padang
Nasional
Bahlil Klaim Pemilihan Langsung Buat Rakyat Berkelahi, Usul Pilkada Dipilih DPRD
Bahlil Klaim Pemilihan Langsung Buat Rakyat Berkelahi, Usul Pilkada Dipilih DPRD
Nasional
Persahabatan Prabowo dan PM Anwar Ibrahim, Sudah 6 Kali Bertemu sejak Dilantik
Persahabatan Prabowo dan PM Anwar Ibrahim, Sudah 6 Kali Bertemu sejak Dilantik
Nasional
Langkah Pemerintah Jaga Korban PHK agar Tak Turun Kelas, Siapkan Sederet Program Bantuan
Langkah Pemerintah Jaga Korban PHK agar Tak Turun Kelas, Siapkan Sederet Program Bantuan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau