Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas HAM: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Sudah Lama Tanpa Pengawasan

Kompas.com - 02/03/2022, 20:58 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Langkat mengetahui adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal itu disampaikan Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM Yasdad Al Farisi dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/3/2022).

“Sejumlah instansi OPD serta jajaran pemerintah mengetahui keberadaan kerangkeng manusia ini,” kata Yasdad.

Yasdad menuturkan, BNNK Langkat pernah melakukan pemetaan pada tahun 2016 dan mengetahui penjara manusia itu tidak berizin.

Namun pihak BNNK Langkat mengaku kesulitan mendatangi lokasi tersebut.

“Ada pengakuan dari BNNK mereka kesulitan mengakses ke dalam kerangkeng,” ucapnya.

Yasdad mengungkapkan, penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya syarat yang diberikan oleh aparat penegak hukum dan pejabat desa untuk masyarakat yang akan dimasukkan dalam penjara manusia.

“Untuk proses masuk ini melibatkan dokumen berupa saran atau rekomendasi dari pihak lain, antara lain dari polsek, struktur pemerintah desa, serta ormas setempat,” papar dia.

Baca juga: Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat Diduga Mengalami Kekerasan Sejak Proses Penjemputan Berlangsung

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan keberadaan penjara manusia itu.

Sebab penjara tersebut dibangun sejak tahun 2010 dan baru terungkap saat ini.

“Jadi artinya kita perlu bertanya sebetulnya mengapa ada peristiwa seperti ini berlangsung sekian lama, tapi tidak ada pengawasan. Tidak ada koreksi terhadap peristiwa ini. Itu menarik sebetulnya,” sebutnya.

Taufan menduga hal ini terjadi di wilayah lain dengan dan tidak terungkap karena pelaku menguasai politik, ekonomi dan organisasi massa.

“Kemudian dengan kekuatan itu bisa memainkan satu sistem yang penuh dengan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan berbagai pelanggaran hukum,” tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Duga Ada 19 Pelaku Tindakan Kekerasan di Kerangkeng Manusia Langkat

Diberitakan Komnas HAM telah menyelesaikan proses penyelidikan terkait penjara manusia di rumah Terbit Rencana Perangin-angin.

Sejumlah temuan diungkap, antara lain terjadinya penyiksaan mulai dari pemukulan sampai pemaksaan untuk bergelantung seperti monyet.

Komnas HAM memaparkan adanya 19 terduga pelaku dalam perkara ini mulai dari anggota ormas, anggota keluarga Terbit sampai anggota TNI/Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar
Nasional
Prabowo Dorong Iran-Israel Deeskalasi Konflik, Lakukan Gencatan Senjata
Prabowo Dorong Iran-Israel Deeskalasi Konflik, Lakukan Gencatan Senjata
Nasional
Kemendagri Akan Laporkan Bukti Baru soal Sengketa Pulau Aceh-Sumut ke Prabowo
Kemendagri Akan Laporkan Bukti Baru soal Sengketa Pulau Aceh-Sumut ke Prabowo
Nasional
PP Pemberantasan Judol Sedang Dimatangkan di Kementerian Hukum
PP Pemberantasan Judol Sedang Dimatangkan di Kementerian Hukum
Nasional
Kemhan Kaji Penggunaan Mobil Listrik Taktis Pandu untuk Operasional TNI
Kemhan Kaji Penggunaan Mobil Listrik Taktis Pandu untuk Operasional TNI
Nasional
Istana Ungkap Pembahasan Prabowo-Donald Trump, Bahas Nego Tarif yang Gagal?
Istana Ungkap Pembahasan Prabowo-Donald Trump, Bahas Nego Tarif yang Gagal?
Nasional
Komdigi Belum Sanksi Platform yang Tak Patuhi PP Tunas, Masih Sosialisasi
Komdigi Belum Sanksi Platform yang Tak Patuhi PP Tunas, Masih Sosialisasi
Nasional
DPD-DPW Partai Ummat Bakal Gugat AD/ART dan Kepengurusan Baru Kubu Amien Rais
DPD-DPW Partai Ummat Bakal Gugat AD/ART dan Kepengurusan Baru Kubu Amien Rais
Nasional
Sengketa 4 Pulau, PCO: Tak Tertutup Kemungkinan Prabowo Komunikasi dengan Gubernur Aceh-Sumut
Sengketa 4 Pulau, PCO: Tak Tertutup Kemungkinan Prabowo Komunikasi dengan Gubernur Aceh-Sumut
Nasional
Habibie, dari Penyesalan ke Langkah Nyata Usut Kasus Pemerkosaan '98
Habibie, dari Penyesalan ke Langkah Nyata Usut Kasus Pemerkosaan '98
Nasional
Anggota Kodim Yahukimo Gugur Ditembak dan Dibacok, Pelaku Diduga OPM
Anggota Kodim Yahukimo Gugur Ditembak dan Dibacok, Pelaku Diduga OPM
Nasional
Komdigi Ungkap Facebook hingga WhatsApp Tak Patuh 'Take Down' Konten Negatif
Komdigi Ungkap Facebook hingga WhatsApp Tak Patuh "Take Down" Konten Negatif
Nasional
Istana Respons Dugaan 4 Pulau Disengketakan Aceh-Sumut Imbas Potensi Migas: Perlu Riset
Istana Respons Dugaan 4 Pulau Disengketakan Aceh-Sumut Imbas Potensi Migas: Perlu Riset
Nasional
Singapura Komitmen Jalankan Perjanjian Ekstradisi, Paulus Tannos Bisa Dipulangkan?
Singapura Komitmen Jalankan Perjanjian Ekstradisi, Paulus Tannos Bisa Dipulangkan?
Nasional
Disebut Korupsi Rp 337 Miliar, Eks Dirut PT Indofarma Minta Dibebaskan
Disebut Korupsi Rp 337 Miliar, Eks Dirut PT Indofarma Minta Dibebaskan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau