Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka Otonomi Daerah

Kompas.com - 04/03/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Penulis

KOMPAS.com - Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.

Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah.

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah

Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Jenis kekuasaan yang ditangani pusat adalah:

  • Hubungan luar negeri.
  • Pertahanan dan keamanan negara.
  • Kebijakan peradilan.
  • Kebijakan moneter.
  • Kebijakan makro ekonomi.
  • Standardisasi nasional.
  • Adminstrasi Pemerintahan.
  • Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
  • Pengembangan sumber daya manusia.

Baca juga: Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat Diproyeksikan Jadi Calon Daerah Otonom Baru

Otonomi yang diserahkan pusat kepada daerah memiliki sejumlah sifat yang harus dipenuhi. Sifat otonomi daerah tersebut adalah:

  • Luas: Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat luas karena kuantitas kewenangannya banyak. Kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat.
  • Nyata: Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat nyata karena kewenangan yang diselenggarakan menyangkut yang dperlukan, tumbuh dan hidup, serta berkembang di daerah.
  • Bertanggung jawab: Kewenangannya bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antardaerah.

Kewenangan Daerah Otonom

Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.

Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia.

Salah satu daerah otonom adalah provinsi. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga menjadi daerah administratif. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi adalah:

  • Kewenangan yang Bersifat Lintas Kabupaten dan Kota: Kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
  • Kewenangan Pemerintahan Lainnya: Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi budaya/ pariwisata, penanganan penyakit menular, perencanaan tata ruang provinsi.
  • Kewenangan Kelautan: Eksplorasim eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan.
  • Kewenangan Lain: Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Keseimbangan Kekuasaan Otonomi Daerah

Otonomi daerah dalam negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. Akan tetapi, pengawasan diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi kesimbangan kekuasaan.

Keseimbangan ini diwujudkan dengan kewenangan bupati atau gubernur membuat peraturan daerah atau perda. Perda tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Jika bertentangan, maka pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri berhak membatalkan perda tersebut.

 

Referensi

Baca juga: Prabowo Dianggap Tepat Pilih Putin daripada ke KTT G7: Di Rusia Jadi Tamu Utama, di Kanada Jadi Pendengar

Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana

Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Polgov Fisipol UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Israel Serang Iran, Indonesia Diminta Serukan Perdamaian Lewat Perundingan
Israel Serang Iran, Indonesia Diminta Serukan Perdamaian Lewat Perundingan
Nasional
Profil Muzakir Manaf, Eks Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Masuk Sumut
Profil Muzakir Manaf, Eks Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Masuk Sumut
Nasional
Kejagung Mulai Periksa Vendor Penyedia Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Kejagung Mulai Periksa Vendor Penyedia Laptop Chromebook Kemendikbudristek
Nasional
Di Indo Defence, 2 Perusahaan RI Kerja Sama Kembangkan Roket Antitank
Di Indo Defence, 2 Perusahaan RI Kerja Sama Kembangkan Roket Antitank
Nasional
Litbang Kompas: Publik Puas dengan Penanganan Korupsi Era Prabowo
Litbang Kompas: Publik Puas dengan Penanganan Korupsi Era Prabowo
Nasional
KPK Lacak 'Private Jet' yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
KPK Lacak "Private Jet" yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua
Nasional
Kasus Chromebook, Kejagung Pastikan Ibrahim adalah Konsultan Stafsus Nadiem
Kasus Chromebook, Kejagung Pastikan Ibrahim adalah Konsultan Stafsus Nadiem
Nasional
Kejagung Dalami Sosok yang Tunjuk Ibrahim Arief Jadi Konsultan Pengadaan Chromebook
Kejagung Dalami Sosok yang Tunjuk Ibrahim Arief Jadi Konsultan Pengadaan Chromebook
Nasional
Greenpeace Beda Pandangan dengan PBNU Soal Tambang: Evil vs Not Evil
Greenpeace Beda Pandangan dengan PBNU Soal Tambang: Evil vs Not Evil
Nasional
Ada 383 WNI di Iran, KBRI Teheran Imbau Waspada Usai Israel Serang Teheran
Ada 383 WNI di Iran, KBRI Teheran Imbau Waspada Usai Israel Serang Teheran
Nasional
KPK Sudah Identifikasi Modus Korupsi Izin TKA di Kemenaker Sejak 2012
KPK Sudah Identifikasi Modus Korupsi Izin TKA di Kemenaker Sejak 2012
Nasional
Bicara Tambang, PBNU Sebut Jaga Lingkungan Terlalu Ekstrem Juga Berdampak Negatif
Bicara Tambang, PBNU Sebut Jaga Lingkungan Terlalu Ekstrem Juga Berdampak Negatif
Nasional
Kemhan: Sebagai Organisasi Baru, Dewan Pertahanan Nasional Butuh Masukan
Kemhan: Sebagai Organisasi Baru, Dewan Pertahanan Nasional Butuh Masukan
Nasional
Mendagri Akan Kumpulkan Tokoh Aceh-Sumut Bahas Peralihan 4 Pulau
Mendagri Akan Kumpulkan Tokoh Aceh-Sumut Bahas Peralihan 4 Pulau
Nasional
Kejagung Bakal Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lagi Pekan Depan
Kejagung Bakal Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lagi Pekan Depan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Senator Demokrat Diusir dan Ditangkap FBI di Acara Jumpa Pers Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kris
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau