Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Wawan Ke Lapas Sukamiskin Terkait Kasus Suap Kalapas

Kompas.com - 08/03/2022, 11:08 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus suap kepada mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: KPK Dalami Permintaan Uang Bupati PPU Abdul Gafur kepada Kontraktor Proyek

Adapun eksekusi terhadap Wawan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Tak hanya pidana badan, Wawan juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelas Ali.

Adapun Wawan kini tengah menjalani pidana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 94,317 miliar.

Wawan bersama Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Kerugian negara diketahui mencapai Rp 79,78 miliar.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 2 Konsultan Pajak PT GMP Terkait Kasus Suap Pajak

Kemudian Wawan juga dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2021, sejumlah Rp 14,52 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Wawan, ada pula mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Wahid Husein telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara.

Tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko. Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam. Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Selain itu, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bareskrim Akan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Bareskrim Akan Ikut Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Timwas Haji DPR Kawal Ketat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air
Timwas Haji DPR Kawal Ketat Kepulangan Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air
Nasional
Prabowo Resmi Buka Indo Defence di JIExpo, Didampingi Sjafrie dan Budi Gunawan
Prabowo Resmi Buka Indo Defence di JIExpo, Didampingi Sjafrie dan Budi Gunawan
Nasional
Dukung Pencabutan Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat, Ravindra Airlangga: Ini Langkah Strategis yang Tepat
Dukung Pencabutan Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat, Ravindra Airlangga: Ini Langkah Strategis yang Tepat
Nasional
Prabowo: Tidak Ada Bangsa Waras yang Menghendaki Perang
Prabowo: Tidak Ada Bangsa Waras yang Menghendaki Perang
Nasional
Libur Idul Adha 1446 H, Jasa Marga Layani 1,5 Juta Kendaraan secara Optimal
Libur Idul Adha 1446 H, Jasa Marga Layani 1,5 Juta Kendaraan secara Optimal
Nasional
Kisah Ketua Timwas Haji DPR, Menolong Jemaah Haji Asal Surabaya yang Tersesat
Kisah Ketua Timwas Haji DPR, Menolong Jemaah Haji Asal Surabaya yang Tersesat
Nasional
Stafsus Eks Menaker Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA
Stafsus Eks Menaker Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA
Nasional
Prabowo Pidato dengan Dua Bahasa Saat Buka Indo Defence demi Hormati Tamu
Prabowo Pidato dengan Dua Bahasa Saat Buka Indo Defence demi Hormati Tamu
Nasional
Try Sutrisno hingga Pramono Hadiri Pameran Indo Defence Bareng Prabowo
Try Sutrisno hingga Pramono Hadiri Pameran Indo Defence Bareng Prabowo
Nasional
Menteri PU Jadi Pembicara di ICI 2025 dan Pamerkan Proyek Infrastruktur Strategis
Menteri PU Jadi Pembicara di ICI 2025 dan Pamerkan Proyek Infrastruktur Strategis
Nasional
Lelang Rampasan KPK Dimulai! Apartemen di Jaksel Dibuka di Harga Rp 435 Juta
Lelang Rampasan KPK Dimulai! Apartemen di Jaksel Dibuka di Harga Rp 435 Juta
Nasional
Iphone Hilang di Pesawat, Anggota DPR: Garuda Indonesia Gagal Jaga Kepercayaan Penumpang
Iphone Hilang di Pesawat, Anggota DPR: Garuda Indonesia Gagal Jaga Kepercayaan Penumpang
Nasional
Pembukaan Indo Defence 2024, Prabowo Duduk Diapit Menhan-Menko Polkam
Pembukaan Indo Defence 2024, Prabowo Duduk Diapit Menhan-Menko Polkam
Nasional
Pratikno Sebut Potensi Ekonomi Hijau di RI: Laut hingga Sawit
Pratikno Sebut Potensi Ekonomi Hijau di RI: Laut hingga Sawit
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau