Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz dan Doni Salmanan, Tersangka Penipuan "Binary Option" yang Diduga Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 10/03/2022, 06:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Krimninal (Bareskrim) Polri tengah menangani kasus dugaan tidak pidana judi online dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua influencer, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Keduanya diketahui sebagai mitra dari aplikasi berkedok binary option dari platform yang berbeda.

Baca juga: Selain Sita Rumah, Bareskrim Polri Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz

Pada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.

Di tanggal yang sama, Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.

Penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022.

Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.

Dijerat TPPU

Setelah menjadi tersangka, Doni dan Indra pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Kata Tetangga Tentang Doni Salmanan: Dulu Kerjanya Sales, CS, Parkir, Sempat Ngontrak Sebelum Beli Rumah Besar

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 dan 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan (Indra Kenz) 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Langsung Diserahkan ke Pimpinan

Untuk Doni Salmanan, ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Lacak aset

Terkait dua perkara tersebut, polisi bakal melakukan tracing atau melacak aset dari para tersangka.

Polisi menyatakan, akan melacak aset milik Doni. Pelacakan aset akan dilakukan untuk mengetahui aliran dana dan nantinya menyita aset yang terkait dengan kasus penipuan via aplikasi Qoutex.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Tesla sampai Handphone Indra Kenz

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol juga menyatakan, pemblokiran dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Menkes: 7,8 Juta Masyarakat Sudah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Menkes: 7,8 Juta Masyarakat Sudah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Bank BNI di Kasus Korupsi Sritex
Kejagung Periksa Pejabat Bank BNI di Kasus Korupsi Sritex
Nasional
Natalius Pigai Minta Mahasiswa Papua Laporkan Konflik di Intan Jaya ke Komnas HAM
Natalius Pigai Minta Mahasiswa Papua Laporkan Konflik di Intan Jaya ke Komnas HAM
Nasional
Dukung Penulisan Ulang Sejarah Tone Positif, Natalius Pigai: Peristiwa Kan Up and Down
Dukung Penulisan Ulang Sejarah Tone Positif, Natalius Pigai: Peristiwa Kan Up and Down
Nasional
7 Kasus Covid-19 di Indonesia, Hasan Nasbi: Kita Harus Mulai Waspada
7 Kasus Covid-19 di Indonesia, Hasan Nasbi: Kita Harus Mulai Waspada
Nasional
Ada Paguyuban Korban Investasi Abal-abal, Kuasanya Honorer Pidum di Kejari Jakbar
Ada Paguyuban Korban Investasi Abal-abal, Kuasanya Honorer Pidum di Kejari Jakbar
Nasional
Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
Nasional
Komisi III Belum Dapatkan Informasi soal Pergantian Kapolri
Komisi III Belum Dapatkan Informasi soal Pergantian Kapolri
Nasional
Menkes Jawab Isu “Reshuffle” Kabinet Prabowo: Itu Haknya Beliau
Menkes Jawab Isu “Reshuffle” Kabinet Prabowo: Itu Haknya Beliau
Nasional
Mendikdasmen Ingatkan Dedi Mulyadi yang Atur Pelajar Masuk Sekolah Jam 6
Mendikdasmen Ingatkan Dedi Mulyadi yang Atur Pelajar Masuk Sekolah Jam 6
Nasional
KPK Hentikan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang Meninggal Dunia
KPK Hentikan Kasus TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang Meninggal Dunia
Nasional
Sorot 'Tone' Positif Penulisan Sejarah, PDIP: Potensi Sejarah Terpeleset
Sorot "Tone" Positif Penulisan Sejarah, PDIP: Potensi Sejarah Terpeleset
Nasional
Temui Dirjen WTO, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Multilateralisme yang Adil dan Inklusif
Temui Dirjen WTO, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Multilateralisme yang Adil dan Inklusif
Nasional
Istana Bantah Angka Pengangguran RI Tertinggi Kedua di Asia: Justru Turun, Lapangan Kerja Banyak
Istana Bantah Angka Pengangguran RI Tertinggi Kedua di Asia: Justru Turun, Lapangan Kerja Banyak
Nasional
Jika Kapolri Diganti, Prabowo Diharapkan Tunjuk Sosok yang Paham Dinamika Polri
Jika Kapolri Diganti, Prabowo Diharapkan Tunjuk Sosok yang Paham Dinamika Polri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau