Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Koneksitas, Usut Kasus Dugaan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kompas.com - 10/03/2022, 15:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim Penyidik Koneksitas dalam rangka menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2012-2021.

Tim itu resmi dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2022 pada 10 Maret 2022.

"Tim Penyidik Koneksitas berjumlah 45 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ketut menjelaskan, Tim Penyidik Koneksitas itu terdiri dari unsur Kejaksaan RI, yakni Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Baca juga: Pemerintah Gugat Putusan Arbitrase Satelit Kemenhan, Kejagung: Ada Tipu Muslihatnya

Kemudian juga ada dari unsur Tentara Nasional Indonesia yakni dari Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Oditur Militer.

Ketut mengatakan, setelah Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan, Tim Penyidik Koneksitas akan segera melakukan kegiatan penyidikan.

"Dengan memanggil saksi-saksi guna diminta keterangannya, penyitaan dokumen untuk membuat terang perkaranya, dan selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi yuridis dan pihak yang bertanggung jawab atas perkara dimaksud," imbuh Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah memeriksa banyak saksi, termasuk Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, 3 purnawirawan jenderal TNI, serta pihak swasta PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK yang juga menjabat tim ahli Kemenhan berinisial SW.

Baca juga: Kejagung Cekal 2 Saksi dan 1 WNA dalam Kasus Satelit Kemenhan

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1/2022), juga menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.

Kejagung juga melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap 3 orang terkait kasus tersebut.

Ketiga orang itu adalah Direktur Utama PT DNK sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinsial AW, dan seorang asing inisial T.

“Sudah kita proses (pencekalan), ada 3 orang pihak swasta, dari PT DNK (Dini Nusa Kusuma) 2 (orang) sama orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Diduga, kerugian sementara dalam kasus itu berkisar Rp 515 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Mensos Pastikan 2 Siswa Sekolah Rakyat yang Kabur Sudah Kembali
Nasional
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Pejabat ASDP Tilap Uang Perjalanan Dinas, Batal Diberhentikan, Kini Terdakwa Korupsi
Nasional
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Tanah dan Kendaraan dalam LHKPN Gibran, Total Kekayaan Capai Rp 27,5 Miliar
Nasional
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS, Pemerintah Diimbau Hati-hati
Nasional
Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif
Cerita Harlah Ke-27 PKB, dari Prabowo yang Merasa Nyaman hingga Komitmen Wujudkan Indonesia Produktif
Nasional
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket
Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Timwas DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Hak Angket
Nasional
Definisi Beras Oplosan Menurut Polisi: Butiran Pecah Lebih dari 15 Persen
Definisi Beras Oplosan Menurut Polisi: Butiran Pecah Lebih dari 15 Persen
Nasional
Lima Siswa Sekolah Rakyat Kabur, Mensos: Akan Diganti yang Lain
Lima Siswa Sekolah Rakyat Kabur, Mensos: Akan Diganti yang Lain
Nasional
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Nasional
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Nasional
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Nasional
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Nasional
Di Sidang Kasus ASDP, Upeti Emas Disebut Sudah Terendus Kementerian BUMN
Di Sidang Kasus ASDP, Upeti Emas Disebut Sudah Terendus Kementerian BUMN
Nasional
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Nasional
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau