Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brimob Bantah Ada Kasus Cabut Paksa Berkas Tilang Truk ODOL di Karawang

Kompas.com - 11/03/2022, 19:18 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri memberikan penjelasan terkait adanya pemberitaan soal kasus pencabutan paksa berkas pelanggaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu, Karawang, Jawa Barat pada 3 Maret 2022.

Dansat Intel Korps Brimob Polri Kombes Mulyadi menyatakan tindakan dua Brimob itu sudah sesuai prosedur.

"Artinya 2 anggota Brimob tersebut sesuai prosedur," kata Mulyadi saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Menurut Mulyadi, tidak ada masalah terkait kejadian pencabutan paksa berkas pelanggaran truk ODOL di UPPKB. Pasalnya, pihak terkait sudah melakukan koordinasi dan didenda.

"Sebenarnya tidak ada masalah karena sudah koordinasi dan penitipan denda sebesar (Rp) 500 ribu," ujarnya.

Baca juga: Polri Akan Tindak 2 Brimob yang Cabut Paksa Berkas Pelanggaran Truk ODOL

Lebih lanjut, ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bahkan, ia menyatakan, pihak Ditjen Hubungan Darat Kemenhub tidak pernah memberikan pernyataan soal kejadian pencabutan paksa berkas yang dilalukan oknum Brimob tersebut.

"Kami juga sudah konfirmasi ke Humas (Ditjen) Hubdar juga menyatakan tidak pernah merelease kejadian tersebut," ucapnya.

Baca juga: Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf

Diketahui, kejadian dua anggota Brimob mencabut paksa berkas pelanggaran truk ODOL di  Karawang, Jawa Barat sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan.

Denny mengatakan, kejadian berlangsung pada sore sekitar pukul 16.30 WIB dan terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Ia mengungkapkan, saat itu pihaknya sedang menggelar operasi gabungan keselamatan bersama Polres Karawang, Dishub Provinsi Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang.

Baca juga: Ramai Protes Sopir Truk, Ini Penjelasan Polisi Terkait Eksistensi Truk ODOL di Lumajang

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut diketahui over load atau kelebihan muatan lebih dari 30 persen dan harus dilakukan transfer muatan.

"Dari hasil pengukuran fisik kendaraan oleh Tim Penguji ditemukan pelanggaran over dimensi, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya," tulis Denny dalam keterangan resmi pada 6 Maret 2022.

Kemudian, muatan dari kendaraan tersebut harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi.

Namun, setelah operasi berakhir, dua orang berseragam Brimob menyambangi UPPKB Balonggandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya sudah ditahan oleh petugas UPPKB Balonggandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
udah jelas ada cctv masih ngelak.. kesatria macam apa ini.. jangan jangan sudah berubah jadi kesatria baja hitam yang punya muka tebal setebal baja..


Terkini Lainnya
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Konsisten Bungkam soal Kasus Chrombook
Nasional
Seskab Teddy: 2 Hari Presiden Prabowo di Eropa Sangat Produktif
Seskab Teddy: 2 Hari Presiden Prabowo di Eropa Sangat Produktif
Nasional
Kala Nadiem Enggan Bicara soal Kasus Chromebook Usai 10 Jam Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga
Kala Nadiem Enggan Bicara soal Kasus Chromebook Usai 10 Jam Diperiksa, Minta Izin Kembali ke Keluarga
Nasional
Mensos: 45 Persen Bansos Salah Sasaran
Mensos: 45 Persen Bansos Salah Sasaran
Nasional
Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda
Menkes Soroti Data Penerima Iuran BPJS Tak Standar: Sekjen Saya Dibayarin Pemda
Nasional
Kemenang Siap Bantu BP Haji Siapkan Data Penyelenggaraan Haji 2026
Kemenang Siap Bantu BP Haji Siapkan Data Penyelenggaraan Haji 2026
Nasional
Pembentukan Tim Khusus Kampung Haji Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri
Pembentukan Tim Khusus Kampung Haji Tunggu Prabowo Pulang dari Luar Negeri
Nasional
Bangun Karakter, MPLS Sekolah Rakyat Kenalkan Siswa 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Bangun Karakter, MPLS Sekolah Rakyat Kenalkan Siswa 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Nasional
BP Haji Ungkap Rencana Menteri Arab Saudi ke Indonesia di Tengah Tanda Tanya Kuota Haji 2026
BP Haji Ungkap Rencana Menteri Arab Saudi ke Indonesia di Tengah Tanda Tanya Kuota Haji 2026
Nasional
Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Peran Dukcapil dalam DTSEN
Mendagri Tito Tekankan Pentingnya Peran Dukcapil dalam DTSEN
Nasional
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Klaim Sakit, Minta Pemeriksaan Ditunda, tapi Dijemput Paksa
Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Klaim Sakit, Minta Pemeriksaan Ditunda, tapi Dijemput Paksa
Nasional
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Ucapkan Terima Kasih
2 Kali Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Ucapkan Terima Kasih
Nasional
Periksa 2 Eks Stafsus Menaker, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Izin TKA Era Hanif Dhakiri
Periksa 2 Eks Stafsus Menaker, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan Izin TKA Era Hanif Dhakiri
Nasional
Di DPR, Mensos Pastikan Coret Penerima Bansos dari DTSEN Jika Terbukti Main Judol
Di DPR, Mensos Pastikan Coret Penerima Bansos dari DTSEN Jika Terbukti Main Judol
Nasional
Anggota DPR Mafirion Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Izin Urus TKA
Anggota DPR Mafirion Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Izin Urus TKA
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau