Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Vonis Lepas yang Dijatuhkan ke Terdakwa "Unlawful Killing" Laskar FPI, Apa Bedanya dengan Vonis Bebas?

Kompas.com - 18/03/2022, 15:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis lepas kepada dua anggota polisi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Vonis itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keduanya dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, merujuk pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Baca juga: Terbukti Tembak Laskar FPI, Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

Lantas, apa yang dimaksud dengan vonis lepas? Apa bedanya dengan vonis bebas?

Vonis lepas dan bebas

Vonis lepas merupakan satu dari tiga putusan pengadilan yang dapat dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Angka 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981 menjelaskan bahwa vonis majelis hakim bisa berupa 3 bentuk yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, atau putusan lepas.

"Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Perjalanan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dua Terdakwa Polisi: Dituntut 6 Tahun Penjara, Divonis Lepas

Perihal putusan lepas dan bebas juga diatur dalam Pasal 191 KUHAP.

Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, "Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas".

Kemudian, pada Pasal 191 Ayat (2) disebutkan, "Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum".

Sementara, pada penjelasan Pasal 191 Ayat (1) mengenai putusan bebas dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menjelaskan, perbedaan putusan bebas dan putusan lepas terletak pada terbukti atau tidaknya suatu dugaan tindak pidana.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Mensos Pastikan Bansos Reguler Cair Bulan Ini
Nasional
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Pratikno: Scrolling Gadget Bikin Orang Berpikir Pendek
Nasional
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang yang Dikembalikan Wilmar Group
Nasional
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang Tom Lembong saat Sebut Rini Soemarno Ada Acara Keluarga
Nasional
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Tuding Pengadilan Tak Setara, Pengacara Tom Lembong Soroti Kursi Jaksa
Nasional
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Walk Out dari Sidang, Pengacara Tom Lembong: Silakan Nikmati Keadilan yang Kalian Miliki!
Nasional
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Komisi X Minta Fadli Zon Tidak Tutupi Sejarah Soal Pemerkosaan Massal 1998
Nasional
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Menteri Hukum Ingin Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Dipercepat
Nasional
Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
Penampakan Uang Triliunan yang Disita di Kasus Ekspor CPO Wilmar Group
Nasional
Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Yusril: Prabowo Punya Kewenangan Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Rini Soemarno Mangkir, Kubu Tom Lembong: Ini Baru Namanya Perintangan Penyidikan
Rini Soemarno Mangkir, Kubu Tom Lembong: Ini Baru Namanya Perintangan Penyidikan
Nasional
Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Legislator Aceh: Redakan Ketegangan Pusat dan Daerah
Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau, Legislator Aceh: Redakan Ketegangan Pusat dan Daerah
Nasional
Jelang Pemilihan Calon Ketum, PSI Sebut 140.000 Kader Sudah Masuk Daftar Pemilih
Jelang Pemilihan Calon Ketum, PSI Sebut 140.000 Kader Sudah Masuk Daftar Pemilih
Nasional
PSI Sebut Ada Sosok yang Segera Daftar jadi Caketum, Apakah Jokowi?
PSI Sebut Ada Sosok yang Segera Daftar jadi Caketum, Apakah Jokowi?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Viral, Video Rombongan Presiden Prabowo Beri Jalan ke Mobil Damkar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau