Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar ke 4 Institusi

Kompas.com - 24/03/2022, 13:54 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar melalui penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

PSP dan hibah itu diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap serah terima aset itu dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik” kata Lili, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Kementerian ATR Terima Lahan dan Bangunan Seluas 700 Meter di Cianjur dari KPK

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp 630 juta kepada Kemenkumham,  Kemudian Kementerian ATR/BPN mendapatkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Lalu, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.

Baca juga: KPK Serahkan Aset kepada Kementerian-Pemkab dari Terpidana Luthfi Hasan Ishaaq hingga M Nazaruddin

Adapun set rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini merupakan wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery," tutur Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
9 WNA Pelaku 'Love Scamming' di Jakut dan Bali Dideportasi
9 WNA Pelaku "Love Scamming" di Jakut dan Bali Dideportasi
Nasional
Anies: Dunia Internasional Memantau Kasus Pak Tom Lembong
Anies: Dunia Internasional Memantau Kasus Pak Tom Lembong
Nasional
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Nasional
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Nasional
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Nasional
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Nasional
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Nasional
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Nasional
Usulan Saksi Dapat Dicekal dalam RUU KUHAP Ditolak, Habiburokhman: Sebentar Dulu Bos!
Usulan Saksi Dapat Dicekal dalam RUU KUHAP Ditolak, Habiburokhman: Sebentar Dulu Bos!
Nasional
TNI Rekrut Total 34.520 Prajurit Buat Ketahanan Pangan
TNI Rekrut Total 34.520 Prajurit Buat Ketahanan Pangan
Nasional
Kurikulum Sekolah Rakyat Dirancang Khusus untuk Cegah Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi
Kurikulum Sekolah Rakyat Dirancang Khusus untuk Cegah Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi
Nasional
Kemenag Sebut Pelaksanaan MBG di Madrasah Masih Terbatas
Kemenag Sebut Pelaksanaan MBG di Madrasah Masih Terbatas
Nasional
KPK Akui Selidiki Izin Pengelolaan Tambang di Indonesia Timur, Usai Minta Keterangan Arifin Tasrif
KPK Akui Selidiki Izin Pengelolaan Tambang di Indonesia Timur, Usai Minta Keterangan Arifin Tasrif
Nasional
Tarif 32 Persen Trump Ancam Ekspor RI, Said Abdullah Usulkan 5 Solusi
Tarif 32 Persen Trump Ancam Ekspor RI, Said Abdullah Usulkan 5 Solusi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau