BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan KONILIFE

Dewan Masjid Indonesia Terbitkan SE Jelang Ramadhan, Ini Isinya

Kompas.com - 26/03/2022, 07:55 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai arahan untuk kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022.

SE tertanggal 11 Maret 2022 itu diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Dilansir dari lembaran SE, Sabtu (26/3/2022), DMI menyampaikan empat poin arahan.

Pertama, agar masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Kedua, agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:

a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.

c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Baca juga: Kemenkes: Klaster Tarawih, Bukber, Perkantoran, hingga Mudik Sumbang Kenaikan Kasus Covid-19

Ketiga, sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadhan.

Keempat, pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
tempat hiburan di sebelah rumah,biasa live musik sampai lewat waktu aman2 saja.

Terkini Lainnya
Putusan Prabowo Beri Ampunan untuk Hasto dan Tom Lembong Disebut Punya Muatan Politik
Putusan Prabowo Beri Ampunan untuk Hasto dan Tom Lembong Disebut Punya Muatan Politik
Nasional
Tips Cak Imin Agar Pekerja Migran Tak Tertipu Lowongan di Luar Negeri
Tips Cak Imin Agar Pekerja Migran Tak Tertipu Lowongan di Luar Negeri
Nasional
Kreativitas Tanpa Batas, IPPA Fest 2025 di Aloha PIK2 Jadi Ajang Warga Binaan Unjuk Karya
Kreativitas Tanpa Batas, IPPA Fest 2025 di Aloha PIK2 Jadi Ajang Warga Binaan Unjuk Karya
Nasional
Pertamina Kembangkan Kawasan Mangrove dan Pengelolaan Sampah Kamal Muara di Jakarta
Pertamina Kembangkan Kawasan Mangrove dan Pengelolaan Sampah Kamal Muara di Jakarta
Nasional
Momen Tangan Bupati Kolaka Timur Terborgol dan Berompi Oranye, Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Momen Tangan Bupati Kolaka Timur Terborgol dan Berompi Oranye, Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Nasional
PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
Nasional
Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
Nasional
Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel
Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel
Nasional
Cak Imin Mau Jadikan Malang Sebagai Pusat Global Talent, Gandeng Perguruan Tinggi hingga Investor
Cak Imin Mau Jadikan Malang Sebagai Pusat Global Talent, Gandeng Perguruan Tinggi hingga Investor
Nasional
Presiden Prabowo Tiba di Singapura untuk Hadiri Parade Hari Nasional
Presiden Prabowo Tiba di Singapura untuk Hadiri Parade Hari Nasional
Nasional
Anak-anak Kecanduan Main Game, Wamen BKKBN: Mereka Kejar Dopamine
Anak-anak Kecanduan Main Game, Wamen BKKBN: Mereka Kejar Dopamine
Nasional
Cak Imin Mau Buat Migraint Centre di Malang: Saya Nanti Cari Duitnya
Cak Imin Mau Buat Migraint Centre di Malang: Saya Nanti Cari Duitnya
Nasional
KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional, Ini 3 Fokus Utamanya
KAI Percepat Modernisasi dan Digitalisasi Infrastruktur Perkeretaapian Nasional, Ini 3 Fokus Utamanya
Nasional
Cak Imin Sebut Daerah dengan Pekerja Migran Lebih dari 200.000 Perlu Penanganan Khusus
Cak Imin Sebut Daerah dengan Pekerja Migran Lebih dari 200.000 Perlu Penanganan Khusus
Nasional
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Pertamina Hadirkan Solusi Transformasi Teknologi Berbasis Keberlanjutan
Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, Pertamina Hadirkan Solusi Transformasi Teknologi Berbasis Keberlanjutan
Nasional
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau