Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Penyekatan Kendaraan Pribadi Saat Mudik, Menhub: Kita Sangat Butuh Kesadaran Masyarakat

Kompas.com - 31/03/2022, 20:44 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi syarat mudik Lebaran tahun ini, yakni sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster atau vaksinasi dosis ketiga.

Kesadaran memenuhi persyaratan tersebut terutama ditujukan bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Pasalnya, pada mudik Lebaran 2022, pemerintah tidak lagi menerapkan penyekatan.

"Untuk transportasi darat, yang bus lebih gampang (untuk mengualifikasi orang yang boleh mudik). Tetapi untuk kendaraan pribadi kita banyak diskusi. Oleh karena itu, tentu kita sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster," ujar Budi saat melakukan konferensi pers secara daring, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Menteri PUPR Minta Jalan Tol dalam Kondisi Bagus

Sebagai pengganti penyekatan, pemerintah bakal melakukan random testing di beberapa titik arus-arus jalan sebagai bentuk pengawasan.

Budi pun mengatakan, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbang) Kemenhub, sebanyak 79 juta diperkirakan bakal melakukan mudik Lebaran 2022.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk taat mematuhi protokol kesehatan serta syarat mudik yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Dalam hal kontrol, kita tidak akan melakukan penyekatan, tetapi akan melakukan random sampling di beberapa tempat. Tidak semua kita periksa. Ini yang menguji kita semua agar kita konsisten," ujar Budi.

"Karena apa yang kita lakukan tidak untuk kita saja, tapi masyarakat banyak. Oleh karenanya apa yang disyaratkan Satgas Covid-19 harus kita taati," kata dia.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022, Diprediksi 79 Juta Warga Pulang Kampung

Satgas pun telah menetapkan syarat mudik Lebaran 2022 berdasarkan kategori vaksin.

Bagi pemudik yang telah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan. Sementara, bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua kali vaksinasi, wajib wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
manusia itu butuh aturan yang benar bukan mencari aturan yang putus djalan


Terkini Lainnya
Kisah Arista, 5 Tahun Putus Sekolah dan Kini Bangkit Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Kisah Arista, 5 Tahun Putus Sekolah dan Kini Bangkit Mengejar Mimpi di Sekolah Rakyat
Nasional
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI
Pemerintah Siapkan Perpres tentang AI
Nasional
Cerita di Balik 'Aura Farming Pacu Jalur' Satgas Patriot II di Bastille Day Perancis
Cerita di Balik "Aura Farming Pacu Jalur" Satgas Patriot II di Bastille Day Perancis
Nasional
KSAU Marsekal Tonny Uji Jet Tempur Rafale yang Akan Perkuat TNI AU
KSAU Marsekal Tonny Uji Jet Tempur Rafale yang Akan Perkuat TNI AU
Nasional
Hasto Jalani Sidang Duplik, Dihadiri Edy Rahmayadi hingga Oegroseno
Hasto Jalani Sidang Duplik, Dihadiri Edy Rahmayadi hingga Oegroseno
Nasional
Menkomdigi dan Singtel Bahas Kerja Sama Bangun Pusat Data Nasional
Menkomdigi dan Singtel Bahas Kerja Sama Bangun Pusat Data Nasional
Nasional
Hasto: Duplik Ada 48 Halaman, Esensi Pokok Atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Hasto: Duplik Ada 48 Halaman, Esensi Pokok Atas Terjadinya Rekayasa Hukum
Nasional
Spesialnya Bobby Kertanegara: Bertemu Pemimpin Dunia hingga Dikawal Polisi
Spesialnya Bobby Kertanegara: Bertemu Pemimpin Dunia hingga Dikawal Polisi
Nasional
Upacara HUT ke-80 RI Bukan di IKN, Anggota DPR: Lebih Hemat
Upacara HUT ke-80 RI Bukan di IKN, Anggota DPR: Lebih Hemat
Nasional
Komdigi Akan Rampungkan Draf Roadmap AI pada Akhir Juli
Komdigi Akan Rampungkan Draf Roadmap AI pada Akhir Juli
Nasional
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Satgas Patriot II Kembali dari Perancis, Panglima TNI Ucapkan Terima Kasih
Nasional
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Nasional
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Tantangan dan Kemenyan dalam Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Lemhanas
Nasional
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan 'Pengorbanan' RI untuk AS
Said Iqbal Sebut PHK Meluas karena Kebijakan Tarif Trump dan "Pengorbanan" RI untuk AS
Nasional
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Kemkomdigi Mau Buat Aturan Pembatasan Telepon hingga Video WhatsApp di RI
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kelompok Druze di Dataran Tinggi Golan Ingin Bersatu dengan Keluarganya di Suriah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau