Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Partai Berkarya, Lambang Pohon Beringin dan Sosok Tommy Soeharto

Kompas.com - 05/04/2022, 14:32 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya merupakan salah satu partai politik di Indonesia.

Pembentukan Partai Berkarya merupakan penggabungan dari Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik (Nasrep).

Awal berdiri

Menurut informasi yang dikutip dari situs resmi, Partai Berkarya tercatat pada akta notaris didirikan pada 2 Mei 2016.

Lantas pada 13 Oktober 2016 terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan penggabungan Partai Berkarya dan Partai Nasrep.

Ketua Umum Partai Berkarya yang pertama adalah Neneng Anjarwati Tuty. Dia menjabat pada periode 2016-2018.

Kepemimpinan Neneng kemudian digantikan oleh Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto. Tommy menjabat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya periode 2018-2020.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Kasasi Dikabulkan, Kubu Muchdi Pr: Kepastian Hukum Partai Berkarya Hadapi Pemilu 2024

Jabatan Tommy kemudian digantikan oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr mulai dari 2020.

Lambang Partai Berkarya adalah pohon beringin berlatar warna kuning yang dikelilingi oleh rantai, dan kemudian dibawahnya terdapat pita bertuliskan Beringin Karya.

Logo itu mulanya dinilai mirip dengan lambang Partai Golkar. Namun, menurut Tuty hal itu hanya kesamaan semata-mata dan bukan upaya untuk meniru Partai Golkar.

Perolehan suara

Partai Berkarya menjadi salah satu peserta pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Partai Berkarya mendapatkan 2.902.495 suara (2,09 persen).

Dengan perolehan suara itu, Partai Berkarya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Akan tetapi, ada 10 kader Partai Berkarya yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu periode 2019. Rinciannya adalah:

  1. Papua: 3 kursi.
  2. Nusa Tenggara Barat: 2 kursi.
  3. Maluku: 1 kursi.
  4. Maluku Utara: 2 kursi.
  5. Jambi: 1 kursi.
  6. Banten: 1 kursi.

Baca juga: Sengkarut Internal Partai Berkarya yang Berlarut-larut

Konflik internal

Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Berkarya bermula ketika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2020-2025. Dalam surat itu Kemenkumham mengesahkan kepengurusan di bawah kepemimpinan Muchdi PR.

Tommy Soeharto lantas menggugat putusan itu ke PTUN Jakarta, gugatannya dikabulkan pada 16 Februari 2021.

Tak terima, Kemenkumham dan Partai Berkarya di bawah kepengurusan Muchdi PR mengajukan banding. Tapi, dalam putusannya 1 September 2021, majelis hakim PT TUN Jakarta tetap menyatakan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Tommy merupakan kepengurusan yang sah.

Kemenkumham dan Mucdi PR terus melanjutkan proses peradilan ke tingkat kasasi hingga akhirnya menang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung pada 22 Maret 2022 lalu. Adapun putusan itu bernomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Kubu Tommy menyatakan akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa kepengurusan Partai Berkarya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Komisi X Pastikan Awasi Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah
Komisi X Pastikan Awasi Uji Publik Penulisan Ulang Sejarah
Nasional
Koperasi Jadi Perwujudan Ekonomi Kerakyatan, Said Abdullah Dorong Badan Usaha Ini Berkontribusi bagi PDB
Koperasi Jadi Perwujudan Ekonomi Kerakyatan, Said Abdullah Dorong Badan Usaha Ini Berkontribusi bagi PDB
Nasional
Komnas Haji Sebut Ada Potensi Kuota Haji RI Bertambah, Jika Opsi Jalur Laut Dibuka
Komnas Haji Sebut Ada Potensi Kuota Haji RI Bertambah, Jika Opsi Jalur Laut Dibuka
Nasional
Komisi X Dukung Pembentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
Komisi X Dukung Pembentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
Nasional
Ini Merek Beras Temuan Satgas Pangan yang Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran
Ini Merek Beras Temuan Satgas Pangan yang Diduga Langgar Aturan Mutu dan Takaran
Nasional
Diperiksa Bareskrim, Japfa Group: Produksi dan Distribusi Beras Sesuai Standar Mutu dan Regulasi
Diperiksa Bareskrim, Japfa Group: Produksi dan Distribusi Beras Sesuai Standar Mutu dan Regulasi
Nasional
4 Perusahaan Beras Diperiksa Bareskrim, dari Japfa Group hingga Food Station Tjipinang
4 Perusahaan Beras Diperiksa Bareskrim, dari Japfa Group hingga Food Station Tjipinang
Nasional
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Wacana Haji Lewat Jalur Laut, Komnas Haji: Banyak Aspek yang Dikaji, Tak Hanya Waktu dan Biaya
Nasional
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Nasional
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Nasional
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Nasional
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
Nasional
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Nasional
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Nasional
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau