Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Tahun Bui, Munarman Dianggap Sembunyikan Informasi Terorisme

Kompas.com - 06/04/2022, 13:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bunyi Pasal 13 huruf c yakni: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”.

Baca juga: Ungkap Ekspresi Munarman Saat Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Santai dan Biasa Saja

Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan, kliennya akan mengajukan banding karena adanya fakta-fakta persidangan yang tak sesuai.

“Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.

Aziz menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Baca juga: Kilas Balik Penangkapan Munarman: Tangan Diborgol dan Mata Ditutup

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan.

“Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.

Vonis ringan

Kendati demikian, vonis 3 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan tahun penjara.

Sementara, keadaan yang memberatkannya divonis tiga tahun karena perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan terdakwa sudah pernah dihukum.

“Yang meringankan karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” imbuh hakim.

Baca juga: Divonis 3 Tahun Bui, Munarman Akan Banding

Munarman ditangkap aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Munarman terlibat dalam aktivitas kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Ia diduga telah berbaiat sejak 2014 dan melanjutkan aktivitas untuk mempengaruhi orang lain guna mendukung ISIS di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Fadli Zon Jelaskan 'Tone' Positif Sejarah karena Ingin Tonjolkan Pencapaian Masa Lalu
Fadli Zon Jelaskan "Tone" Positif Sejarah karena Ingin Tonjolkan Pencapaian Masa Lalu
Nasional
PKS: 'Reshuffle' Hak Prerogatif Prabowo
PKS: "Reshuffle" Hak Prerogatif Prabowo
Nasional
Al-Azhar Akan Kirim Daging Kurban ke Berbagai Daerah dan Palestina
Al-Azhar Akan Kirim Daging Kurban ke Berbagai Daerah dan Palestina
Nasional
Menpar Ungkap 3 Langkah Strategis soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Menpar Ungkap 3 Langkah Strategis soal Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Menkum Sebut Inisiator RUU Perampasan Aset Akan Ditetapkan Lewat Evaluasi Prolegnas
Menkum Sebut Inisiator RUU Perampasan Aset Akan Ditetapkan Lewat Evaluasi Prolegnas
Nasional
Soal Isu 'Reshuffle', Bahlil: Jangan Ambil Bagian yang Bukan Hak, Itu Prerogatif Presiden
Soal Isu "Reshuffle", Bahlil: Jangan Ambil Bagian yang Bukan Hak, Itu Prerogatif Presiden
Nasional
Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
Usulan Pemakzulan Gibran, Eks Ketua MK: KIM Plus Apa Mau?
Nasional
Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan
Prabowo Diyakini Lindungi Gibran dari Desakan Pemakzulan
Nasional
Polemik 'Save' Raja Ampat, Fadli Zon Minta Investasi Tak Rusak Ekosistem Alam
Polemik "Save" Raja Ampat, Fadli Zon Minta Investasi Tak Rusak Ekosistem Alam
Nasional
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Forum Purnawirawan TNI Ingin Makzulkan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Harus Beres Dulu di DPR
Nasional
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Fadli Zon Khawatir Penambangan di Sulawesi dan Kalimantan Rusak Goa Purba
Nasional
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Dasco Sowan ke Megawati, Prabowo Dinilai Mau Gandeng PDI-P tanpa Lepas Jokowi
Nasional
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Eks Ketua MK Beberkan 6 Alasan Presiden atau Wapres Bisa Dimakzulkan
Nasional
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Cekfakta.ri: Antara Narasi Tunggal Pemerintah dan Verifikasi Independen
Nasional
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Eks Dirut Indofarma Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 226,4 M
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau