Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Abstain dalam "Voting" Penangguhan Rusia dari Dewan HAM PBB, Ini Penjelasan Kemenlu

Kompas.com - 08/04/2022, 16:09 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia memutuskan untuk abstain di dalam voting Majelis Umum PBB ihwal penangguhan Rusia dari Dewan HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adapun hasil voting yang dilakukan pada Kamis (7/4/2022) malam di Markas PBB New York City, Amerika Serikat (AS) tersebut memutuskan untuk menangguhkan Rusia dari Dewan HAM PBB.

Baca juga: PBB Tangguhkan Keanggotaan Rusia dari Dewan HAM, Moskwa Pilih Mundur

Selain Indonesia, terdapat 57 negara lain yang memutuskan untuk abstain pada voting tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) Teuku Faizasyah mengungkapkan, keputusan Indonesia untuk abstain lantaran menunggu hasil investigasi tim independen terkait dugaan pembantaian yang dilakukan Rusia di Bucha, Ukraina.

"Indonesia abstain karena sependapat dengan prakarsa Sekjen PBB untuk membentuk tim investigasi independen (International Commission of Inquiry, oleh the Human Rights Council) atas kejadian Bucha. Intinya memberi kesempatan tim bekerja dan tidak memberi judgment awal," ujar Faizasyah kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Adapun berdasarkan hasil voting Majelis Umum PBB, sebanyak 93 negara mendukung resolusi, 24 negara menentang, dan 58 negara memilih abstain.

Baca juga: Indonesia Abstain, Ini Daftar Negara yang Dukung dan Tolak Penangguhan Rusia dari Dewan HAM

Voting dilakukan atas resolusi yang diprakarsai AS di tengah tuduhan bahwa tentara Rusia membunuh warga sipil saat mundur dari wilayah di sekitar Ibu Kota Ukraina, Kyiv.

Resolusi singkat tersebut menyatakan keprihatinan besar atas krisis hak asasi manusia dan kemanusiaan yang sedang berlangsung di Ukraina.

Baca juga: Indonesia “Yes” dan India “Abstain”

Pemungutan suara tersebut menjadikan Rusia sebagai anggota tetap pertama Dewan Keamanan PBB yang keanggotaannya dicabut dari salah satu badan PBB.

Hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB segera disambut oleh Ukraina tetapi dikritik oleh Rusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
syukur lah rusia akhirnya di depak dari dewan ham pbb. selamat buat negara2 yg telah mendukung keputusan pbb, kalian benar2 negara2 yg berpikiran maju dan menentang kejahatan.


Terkini Lainnya
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Nasional
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Nasional
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Nasional
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Nasional
Kejar Tayang RUU KUHAP
Kejar Tayang RUU KUHAP
Nasional
Kejagung Sita Dokumen, Surat, hingga Flashdisk Saat Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Chromebook
Kejagung Sita Dokumen, Surat, hingga Flashdisk Saat Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Chromebook
Nasional
Korupsi, AI, dan Pleidoi 'Di Persimpangan' Thomas Lembong
Korupsi, AI, dan Pleidoi "Di Persimpangan" Thomas Lembong
Nasional
Rakyat Susah Cari Kerja, Anggota DPR: Jangan-jangan SDM Enggak Kompeten, Loker Banyak tapi Tak Terserap
Rakyat Susah Cari Kerja, Anggota DPR: Jangan-jangan SDM Enggak Kompeten, Loker Banyak tapi Tak Terserap
Nasional
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Serangan Balik Jaksa Jawab Pembelaan Tom Lembong, Bantah Ada Politisasi Kasus
Nasional
Lima Kapal Rampasan Senilai Rp 1,28 Triliun Diserahkan ke KKP, Dikelola Jadi Aset Produktif
Lima Kapal Rampasan Senilai Rp 1,28 Triliun Diserahkan ke KKP, Dikelola Jadi Aset Produktif
Nasional
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
Nasional
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Nasional
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
Nasional
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Nasional
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau