Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengkajian MPR Disebut Sepakat Tak Lakukan Amendemen untuk PPHN, tapi Melalui UU

Kompas.com - 11/04/2022, 06:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) disebut telah menyepakati untuk tidak melakukan amendemen terbatas UUD 1945 guna mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat PPHN akan dihidupkan kembali melalui undang-undang (UU).

"Kemarin kita sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi dan DPD itu disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amandemen, jadi kita tidak akan melakukan amandemen," kata Djarot ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Seskab Singgung Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora

Selain seluruh fraksi di MPR, lanjut Djarot, kelompok DPD juga sepakat tidak akan melakukan amendemen UUD 1945.

Menurutnya, mereka sepakat PPHN akan diakomodasi melalui UU.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) juga akan berakhir 2025. Sehingga, PPHN bisa diakomodasi lewat undang-undang pengganti.

"Jadi bentuk hukumnya cukup dengan UU, karena UU tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional itu habis 2025 maka landasannya yang sekarang paling tepat adalah pakai UU," tutur Djarot.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa MPR sepakat tidak melakukan amendemen lantaran khawatir membuka kotak pandora.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Khawatir Amendemen Konstitusi Disisipi Kepentingan Tertentu

Adapun kekhawatiran itu, kata Djarot, telah banyak digadang-gadang akan merembet ke pasal masa jabatan presiden hingga menambah pasal penundaan pemilu.

Oleh karenanya, MPR menilai belum tepat dilakukan amendemen di masa sekarang.

"Karena kalau pakai amendemen ini kayak membuka kotak pandora dan itu saat ini belum tepat dilakukan," tegasnya.

Baca juga: SBY Sebut Masa Depan Dunia Ditentukan 5 Orang Kuat: Netanyahu, Khamenei, Trump, Putin, Xi Jinping

Hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini akan diserahkan kepada pimpinan MPR.

Setelah itu, kata Djarot, akan segera dilakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan hasil kajian tersebut sebelum memasuki masa reses pada pekan depan.

"Rapat pleno kita agenda Insya Allah Minggu depan sebelum masa reses, sebelum teman-teman ini balik ke dapil masing-masing kita akan ajak bicara untuk melaporkan progres dari tim perumus," pungkasnya.

Diketahui bersama, hingga kini isu amendemen terbatas masih bergulir.

Baca juga: Fraksi Gerindra di MPR Sepakat Tak Lakukan Amendemen UUD 1945 terkait PPHN

Adapun isu tersebut dikhawatirkan akan merembet ke amendemen pasal-pasal masa jabatan presiden hingga penambahan pasal penundaan pemilu.

Sebelumnya, Fraksi Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) MPR mengusulkan penundaan kajian amendemen UUD 1945 terkait PPHN.

Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menyarankan, amendemen terbatas itu lebih baik tidak dilaksanakan pada periode saat ini.

"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setelah dihapusnya gbhn, baru terasa negara ini tak menentu haluannya ...... kini pphn sbg gantinya.... padahal era reformasi sdh berjalan 24 th yg tercapai cuma hutang menumpuk....


Terkini Lainnya
Pemuda Pancasila Minta Dibina Pemerintah jika Dianggap Meresahkan Masyarakat
Pemuda Pancasila Minta Dibina Pemerintah jika Dianggap Meresahkan Masyarakat
Nasional
Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Kedua Tak Boleh Didampingi Ajudan
Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Kedua Tak Boleh Didampingi Ajudan
Nasional
Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Anggota DPR: Harus, Daripada Mati Suri
Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Anggota DPR: Harus, Daripada Mati Suri
Nasional
Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif, Tri Tito Karnavian Apresiasi Peluncuran Dekranas Award 2025
Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif, Tri Tito Karnavian Apresiasi Peluncuran Dekranas Award 2025
Nasional
Kembali Disebut di Sidang Impor Gula, Bagaimana Status Enggartiasto Lukita?
Kembali Disebut di Sidang Impor Gula, Bagaimana Status Enggartiasto Lukita?
Nasional
KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp 3,2 Miliar Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Nasional
KPK Cecar Politikus Nasdem Satori, Dalami Peran dalam Kasus CSR BI
KPK Cecar Politikus Nasdem Satori, Dalami Peran dalam Kasus CSR BI
Nasional
Kasus Zarof Ricar, Mahfud Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru Atas Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas
Kasus Zarof Ricar, Mahfud Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru Atas Suap Rp 915 M dan 51 Kg Emas
Nasional
Deputi Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Penjelasan BI
Deputi Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Penjelasan BI
Nasional
Polemik Ganti Istilah “Prasejarah” hingga Glorifikasi Bikin Arkeolog Mundur dari Tim Penulisan Sejarah Ulang
Polemik Ganti Istilah “Prasejarah” hingga Glorifikasi Bikin Arkeolog Mundur dari Tim Penulisan Sejarah Ulang
Nasional
Prabowo dan Putin Saksikan Pertukaran 4 MoU, Salah Satunya Danantara
Prabowo dan Putin Saksikan Pertukaran 4 MoU, Salah Satunya Danantara
Nasional
31 Narasumber Setingkat Menteri yang Dijadwalkan Hadir dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua
31 Narasumber Setingkat Menteri yang Dijadwalkan Hadir dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua
Nasional
Ini Rencana Evakuasi WNI dari Iran: Perjalanan Darat ke Baku
Ini Rencana Evakuasi WNI dari Iran: Perjalanan Darat ke Baku
Nasional
Jokowi ke PSI? Tanda-tanyanya Belum Dilihat Projo dan Bara JP
Jokowi ke PSI? Tanda-tanyanya Belum Dilihat Projo dan Bara JP
Nasional
Mensos Cari Cara Percepat Pembukaan Rekening Kolektif Penerima Bansos
Mensos Cari Cara Percepat Pembukaan Rekening Kolektif Penerima Bansos
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau