Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang, Tak Ada Tempat untuk Kekerasan Seksual

Kompas.com - 13/04/2022, 05:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bunyi tepuk tangan dan sorak sorai memenuhi ruang rapat paripurna DPR pada Selasa (12/4/2022) siang, setelah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Suasana rapat paripurna menjadi meriah karena luapan kegembiraaan para anggota dewan dan hadirin yang sudah lama menanti RUU TPKS disahkan jadi undang-undang.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Ketua DPR Puan Maharani dari meja pimpinan, suaranya bergetar menahan tangis.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan, Pemkot Bekasi Akan Terus Lanjutkan Sosialisasi soal Kekerasan Seksual

Raut muka politikus PDI-P itu menunjukkan ekspresi bahagia bercampur haru, ia tampak sesekali mengusap matanya.

"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama kita, untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual," imbuh dia.

Puan berharap, implementasi UU TPKS dapat menghadapi dan menyelesaikan kekerasan seksual serta melindungi perempuan dan anak di Indonesia.

Pengesahan RUU TPKS memang menjadi penantian panjang bagi publik. Butuh waktu sekitar 10 tahun, sejak tahun 2012 ketika Komnas Perempuan pertama kali menggagas RUU TPKS, yang awalnya berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), hingga RUU ini akhirnya disahkan.

Baca juga: Liku Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-undang

Dalam kurun waktu tersebut, RUU ini sempat keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebelum akhirnya disahkan pada tahun ini. RUU ini pertama kali masuk Prolegnas Prioritas tahun 2016.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, disahkannya RUU TPKS merupakan buah dari komitmen politik DPR dan pemerintah serta partisipasi masyarakat luas.

"Ini adalah salah satu contoh bagaimana sebuah undang-undang direalisasikan, sebuah undang-undang dimenangkan, bagaimana komitmen politik yang besar dari anggota dewan, komitemen politik yang besar dari pemerintah, serta partisipasi publik yang sangat luas khususnya masyarakat sipil dalam hal ini," kata dia.

Terobosan UU TPKS

Saat menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyebutkan, ada sejumlah terobosan yang tertuang dalam UU TPKS.

Pertama, UU ini mengkualifikasikan tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Sejumlah jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS antara lain, pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: UU TPKS: Memaksa Penggunaan Kontrasepsi dan Sterilisasi Bisa Dipenjara 9 Tahun

Kedua, kata Bintang, UU TPKS mengatur hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap menjunjung tinggai hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

Bintang melanjutkan, UU TPKS juga mengakui dan menjamin hak korban atas penanganan perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang merupakan kewajiban negara.

Halaman:
Komentar
pastinya sudah disahkannya ruu tpks ini menjadi uu tpks banyak warga yg bersorak,yg berarti memberi rasa aman bagi warga terlebih wanita dlm menjalani aktivitas. hal ini memberi keuntungan karena selain aman jg mampu meminimalisir kejahatan seksual serta ada sanksi setimpal pelaku kejahatan seksual


Terkini Lainnya
Tahun Depan Indonesia Mulai Uji Mandiri Perangkat Telekomunikasi dan Elektronik
Tahun Depan Indonesia Mulai Uji Mandiri Perangkat Telekomunikasi dan Elektronik
Nasional
Megawati-Gibran Bertemu di Forum Formal, Pertemuan Megawati-Jokowi Dinilai Lebih Rumit
Megawati-Gibran Bertemu di Forum Formal, Pertemuan Megawati-Jokowi Dinilai Lebih Rumit
Nasional
Rajin Pasarkan Hasil Pertanian ke Kota-kota Besar, Mas Dhito Kini Gandeng Pemkot Surabaya
Rajin Pasarkan Hasil Pertanian ke Kota-kota Besar, Mas Dhito Kini Gandeng Pemkot Surabaya
Nasional
Prabowo Beri Pengarahan ke Petugas Dapur Umum MBG, Tekankan Kebersihan MBG
Prabowo Beri Pengarahan ke Petugas Dapur Umum MBG, Tekankan Kebersihan MBG
Nasional
Megawati-Gibran Bercanda, Residu Pilpres 2024 Perlahan Hilang?
Megawati-Gibran Bercanda, Residu Pilpres 2024 Perlahan Hilang?
Nasional
Profil Tyasno Sudarto, Eks KSAD Penandatangan Surat Pemakzulan Gibran
Profil Tyasno Sudarto, Eks KSAD Penandatangan Surat Pemakzulan Gibran
Nasional
Temuan Transparansi Internasional: KPU Sewa Apartemen Rp 45-55 Juta Per Bulan
Temuan Transparansi Internasional: KPU Sewa Apartemen Rp 45-55 Juta Per Bulan
Nasional
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PKB: Setiap Surat Akan Dibahas
DPR Terima Surat Pemakzulan Gibran, PKB: Setiap Surat Akan Dibahas
Nasional
Profil Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS yang Pernah Jadi Co-capt Timnas Anies-Muhaimin
Profil Al Muzzammil Yusuf, Presiden PKS yang Pernah Jadi Co-capt Timnas Anies-Muhaimin
Nasional
Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles
Terdakwa Menangis, Cuti untuk Temani Ibu di Hari Terakhir Tak Dikabulkan Yoory Corneles
Nasional
Menteri HAM Minta UNHCR Bantu WNI di Luar Negeri
Menteri HAM Minta UNHCR Bantu WNI di Luar Negeri
Nasional
Profil Sohibul Iman: Eks Presiden yang Kini Jadi Ketua Majelis Syura PKS
Profil Sohibul Iman: Eks Presiden yang Kini Jadi Ketua Majelis Syura PKS
Nasional
Menteri Terkait Lapangan Kerja dan Harga Sembako Dinilai Patut Dievaluasi
Menteri Terkait Lapangan Kerja dan Harga Sembako Dinilai Patut Dievaluasi
Nasional
Pihak Travel Harus Kembalikan Dana Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Pihak Travel Harus Kembalikan Dana Haji Furoda yang Gagal Berangkat
Nasional
PMK 34/2025 Resmi Berlaku, Barang Bawaan Penumpang Bebas Pajak hingga 500 Dollar AS
PMK 34/2025 Resmi Berlaku, Barang Bawaan Penumpang Bebas Pajak hingga 500 Dollar AS
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau