Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta KPK Sikapi Kasus Lili secara Bijak, Ini Kata Jubir

Kompas.com - 18/04/2022, 13:40 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penegakan etik secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu, disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud meminta KPK menyikapi secara bijak terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pantuli yang disorot Amerika Serikat.

"Dewas telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh insan KPK," ujar Ali kepada Kompas.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Pimpinan KPK Dinilai Tak Malu Lagi Melanggar Nilai-nilai Etik

Adapun kasus Lili, menjadi salah satu yang disorot dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.

Lili telah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

Wakil Ketua KPK itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pantuli Disorot AS, Mahfud: KPK Harus Menyikapi secara Bijak

Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

"KPK memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas," ujar Ali.

"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud meminta KPK menyikapi secara bijak terkait pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pantuli yang disorot Amerika Serikat.

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Berlaku bijak yang dimaksud adalah menyelesaikan pelanggaran etik Lili secara transparan dan tegas dengan tidak perlu menutup-nutupi.

“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Cak Imin Bentuk Ormas Sayap PKB Baru, Mau Menang Pemilu 2029 Lewat Gen Z
Cak Imin Bentuk Ormas Sayap PKB Baru, Mau Menang Pemilu 2029 Lewat Gen Z
Nasional
Sebut RKUHAP Progresif, Komisi III DPR: Lebih Bahaya KUHAP Lama
Sebut RKUHAP Progresif, Komisi III DPR: Lebih Bahaya KUHAP Lama
Nasional
Mensesneg Yakin Tarif Impor AS Tidak Ada Kaitannya Indonesia Gabung BRICS
Mensesneg Yakin Tarif Impor AS Tidak Ada Kaitannya Indonesia Gabung BRICS
Nasional
Bandingkan Regulasi AI di Eropa, Kemkomdigi Sebut di Indonesia Harus Terintegrasi
Bandingkan Regulasi AI di Eropa, Kemkomdigi Sebut di Indonesia Harus Terintegrasi
Nasional
Kejagung: Riza Chalid Sudah Masuk Daftar Cekal
Kejagung: Riza Chalid Sudah Masuk Daftar Cekal
Nasional
Komisi III DPR Sebut Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru, tapi UU Khusus
Komisi III DPR Sebut Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru, tapi UU Khusus
Nasional
Respons Kejagung soal Impunitas Advokat Masuk RUU KUHAP
Respons Kejagung soal Impunitas Advokat Masuk RUU KUHAP
Nasional
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi...
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi...
Nasional
Akrab dengan Titiek Soeharto, Gibran Disebut Mau Sampaikan Pesan Ini ke Prabowo
Akrab dengan Titiek Soeharto, Gibran Disebut Mau Sampaikan Pesan Ini ke Prabowo
Nasional
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang 'Upload' 5 Orang
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang "Upload" 5 Orang
Nasional
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi 'Powerful'
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi "Powerful"
Nasional
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Nasional
RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Prioritas PKB di Parlemen
RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Prioritas PKB di Parlemen
Nasional
Usai Dengarkan Replik Jaksa, Tom Lembong: Kasih Waktu untuk Mencerna Semua Ini
Usai Dengarkan Replik Jaksa, Tom Lembong: Kasih Waktu untuk Mencerna Semua Ini
Nasional
Isu Pungutan Komunitas Bermain di GBK, Mensesneg: Enggak Ada Itu
Isu Pungutan Komunitas Bermain di GBK, Mensesneg: Enggak Ada Itu
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau