Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Ada 2 Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus PPKM Level 3

Kompas.com - 19/04/2022, 06:32 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 19 April-9 Mei atau selama tiga minggu mendatang.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (19/4/2022), ada dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Keduanya yakni Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan yang masing-masing berada di Provinsi Banten dan Jawa Timur.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 19 April-9 Mei, 97 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2 Termasuk Jabodetabek

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Keterlibatan Praja IPDN di Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Keterlibatan Praja IPDN di Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Nasional
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Pilih ke SPIEF daripada KTT G7: Bukan Saya Tak Menghargai
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Pilih ke SPIEF daripada KTT G7: Bukan Saya Tak Menghargai
Nasional
Cerita SBY Bertukar Pesan ke Prabowo Bahas Isi RUU TNI
Cerita SBY Bertukar Pesan ke Prabowo Bahas Isi RUU TNI
Nasional
Ahli Pidana Hasto: Bukti yang Diperoleh Tak Sesuai Aturan Tak Punya Nilai
Ahli Pidana Hasto: Bukti yang Diperoleh Tak Sesuai Aturan Tak Punya Nilai
Nasional
Cak Imin Akan Kumpulkan 300 Pesantren Se-Indonesia, Untuk Apa?
Cak Imin Akan Kumpulkan 300 Pesantren Se-Indonesia, Untuk Apa?
Nasional
Satpam PN Surabaya Dititipi Uang Rp 25 Juta buat Panitera Muda Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
Satpam PN Surabaya Dititipi Uang Rp 25 Juta buat Panitera Muda Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
Nasional
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Nasional
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
Nasional
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Nasional
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
Nasional
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan 'Hate Speech', Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan "Hate Speech", Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Nasional
Pemerintah Diminta Buat Tolok Ukur agar WFA ASN Tak Bikin Kinerja Turun
Pemerintah Diminta Buat Tolok Ukur agar WFA ASN Tak Bikin Kinerja Turun
Nasional
Menkomdigi RI dan Rusia Teken Kerja Sama Penambahan 5G hingga Kuatkan Siber
Menkomdigi RI dan Rusia Teken Kerja Sama Penambahan 5G hingga Kuatkan Siber
Nasional
KPK Kembali Panggil Khofifah pada Pekan Depan
KPK Kembali Panggil Khofifah pada Pekan Depan
Nasional
KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau