Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Sewenang-wenang Berhentikan Terawan, Politisi Nasdem Usul IDI Punya Dewan Pengawas

Kompas.com - 19/04/2022, 20:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengusulkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki Dewan Pengawas.

Ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan menyusul tindakan IDI yang dinilainya sewenang-wenang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota.

"IDI harus punya dewan pengawas, jadi tidak serta merta (pemberhentian anggota) ditentukan oleh IDI, ada pengawas di atas IDI yang mengoreksi, yang memberikan advance terhadap organisasi profesi ini sehingga dia tidak menjadi superbody, elitis seperti itu," kata Irma dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: DPR Bela Terawan, Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan: Semua Pertanyaan ke Ranah Politik

Irma menilai, rekomendasi pemberhentian Terawan menunjukkan IDI tidak berpihak pada kesejahteraan anggotanya.

Ia juga mengatakan, IDI tidak berpihak pada tumbuh kembang anggotanya dalam hal ini terhadap vaksinasi Nusantara yang digagas oleh Terawan.

"Menurut saya tidak berpihak, karena apa karena Vaksin Nusantara tersebut menurut saya tidak melindungi anggota," ujarnya.

Baca juga: Saat Sejumlah Politisi di DPR Sampaikan Pembelaan untuk Terawan yang Direkomendasikan Berhenti dari IDI ...

Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan, sikap IDI tidak sesuai tujuan pendirian organisasi profesi tersebut.

"Maka sebaiknya organsiasi profesi sebaiknya tidak memiliki kekuasaan mutlak yang harus memiliki kekuasaan mutlak itu adalah pemerintah," ucap dia.

Baca juga: Ketum IDI Sebut Persoalan Terawan Bakal Diselesaikan Secepatnya Secara Internal

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan, pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
daripada idi repot2, mungkin dibiarkan saja berlalu. bila sdh terjadi korban biar jadi urusan polisi. alasan ilmiah masih sangat sulit dicerna, apalagi dibumbui kata : anak bangsa, nusantara, testamen2.


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Bantuan dari Pesawat Kargo Hujani Gaza, Langsung Diserbu Warga
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau