Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Kecualikan Korban Pemerkosaan yang Lakukan Aborsi dari Ancaman Pidana

Kompas.com - 22/04/2022, 14:03 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih dalam proses revisi mengatur pengecualian korban pemerkosaan dan perempuan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dari ancaman pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo di dalam diskusi Publik Pengaturan Aborsi dalam Upaya Pembaruan KUHP secara virtual, Jumat (22/4/2022).

"Di kita sederhana, perempuan yang melakukan aborsi pidana selama empat tahun. Akan tetapi membuat pengecualian, kecuali perempuan yang merupakan korban pemerkosaan dengan usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis," ujar Harkristuti.

Baca juga: Revisi KUHP Dinilai Harus Tegaskan Pemaksaan Aborsi sebagai Kekerasan Seksual

Ketentuan di dalam RKUHP tersebut berbeda dengan aturan terkait aborsi di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku.

Pada Pasal 346 KUHP disebutkan, wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kata aborsi di dalam KUHP di dalamnya tadinya tidak ada, tadinya menggunakan pengguguran kandungan. Kemudian berdiskusi dengan teman-teman kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan tetapi bayi di dalamnya, akhirnya menggunakan istilah aborsi sesuai dengan dimaknai di bidang kesehatan," jelas Harkristuti.

Ia pun menjelaskan, ketentuan batasan usia kandungan tidak lebih dari 12 minggu merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta hasil kompromi dengan tim kedokteran serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Baca juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Jamin Hak Korban Tetap Terpenuhi

Berdasarkan hasil kompromi tersebut, diputuskan pada 12 minggu pertama kehamilan merupakan saat yang dianggap masih aman untuk melakukan aborsi.

Selain itu, di dalam RKUHP Pasal 468 Ayat (1) diatur pidana bagi setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan yakni pidana penjara lima tahun.

Adapun pada Ayat (2) dijelaskan, bila aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan, maka hukuman pidana penjara diperberat menjadi 12 tahun.

Adapun pada Ayat (3) pasal yang sama disebutkan, bila perbuatan aborsi dengan persetujuan perempuan tersebut mengakibatkan matinya perempuan, maka pidana diperberat paling lama delapan tahun.

Sementara, bila aborsi tanpa persetujuan mengakibatkan perempuan yang diaborsi meninggal, maka hukuman diperberat menjadi 15 tahun penjara.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Kriminalitas di Banten yang Bikin Heboh, Madu Palsu hingga Praktik Aborsi

Sementara itu, pada KUHP Pasal 348 disebutkan, pelaku yang menggugurkan atau mematikan kandungan wanita dengan persetujuannya diancam pidana paling lama 12 tahun.

Sementara bila perbuatan aborsi mengakibatkan perempuan meninggal, maka pidana penjara diperberat menjadi 15 tahun.

"Jadi di dalam RKUHP, kalau perempuan aborsi tanpa alasan bisa kena empat tahun, yang melakukan aborsi bisa kena lima tahun, kalau tanpa persetujuan bisa kena 12 tahun penjara, karena diduga terjadi walau tidak terlalu banyak," jelas Harkristuti.

Untuk diketahui, pemerintah masih dalam tahap penyusunan RKUHP sebelum akhirnya akan diusulkan untuk dibahas bersama DPR.

Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Beri Jaminan Bahas RKUHP, Tidak Langsung Mengesahkan

Terakhir, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) bakal disahkan paling lambat pada Juni 2022.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPR dan mendapat kepastian bahwa RKUHP akan disahkan pada Juni 2022.

"Kami sudah kemarin bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra dari Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Senin (4/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dari Prabowo ke PKB: Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat
Dari Prabowo ke PKB: Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Kembali Mencuat
Nasional
PKB Sentil MK: Ngaku Penjaga Konstitusi, Nggak Usah Ngatur!
PKB Sentil MK: Ngaku Penjaga Konstitusi, Nggak Usah Ngatur!
Nasional
Kritik Putusan soal Pemisahan Pemilu, Eks Hakim: Bukan Ranah MK Tentukan Itu...
Kritik Putusan soal Pemisahan Pemilu, Eks Hakim: Bukan Ranah MK Tentukan Itu...
Nasional
Eks Menlu Minta Pemerintah Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Isi Posisi Dubes yang Kosong
Eks Menlu Minta Pemerintah Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Isi Posisi Dubes yang Kosong
Nasional
Menteri UMKM Maman Datangi KPK Klarifikasi Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa
Menteri UMKM Maman Datangi KPK Klarifikasi Isu Istrinya Minta Fasilitas Negara ke Eropa
Nasional
Hakim MK Sentil Generasi Muda Serba Instan, Nonton Video Pendek Lalu Merasa Jadi Ahli
Hakim MK Sentil Generasi Muda Serba Instan, Nonton Video Pendek Lalu Merasa Jadi Ahli
Nasional
Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
Jaksa Ungkap Tebal Surat Tuntutan Tom Lembong 1.091 Halaman
Nasional
Hakim Arief Hidayat: Saya Sebentar Lagi Pensiun dari Mahkamah Konstitusi
Hakim Arief Hidayat: Saya Sebentar Lagi Pensiun dari Mahkamah Konstitusi
Nasional
Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur, RI Serukan Perlindungan Faskes-Nakes
Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur, RI Serukan Perlindungan Faskes-Nakes
Nasional
Eks Hakim MK Patrialis Akbar Nilai Putusan Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi
Eks Hakim MK Patrialis Akbar Nilai Putusan Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi
Nasional
PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Usai MK Putuskan Pemisahan Pemilu
PKB Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Usai MK Putuskan Pemisahan Pemilu
Nasional
Komisi III RDPU dengan Eks Hakim MK, Bahas Apa?
Komisi III RDPU dengan Eks Hakim MK, Bahas Apa?
Nasional
Hadapi Tuntutan Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Harus Siap
Hadapi Tuntutan Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Harus Siap
Nasional
Tom Lembong Tiba untuk Hadapi Sidang Tuntutan, Disambut Riuh Pendukung
Tom Lembong Tiba untuk Hadapi Sidang Tuntutan, Disambut Riuh Pendukung
Nasional
Polri dan KPK Kompak Kirim Surat ke MK, Minta Sidang Uji Materi UU Tipikor Ditunda
Polri dan KPK Kompak Kirim Surat ke MK, Minta Sidang Uji Materi UU Tipikor Ditunda
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau