Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Mulyadi Didakwa Sebarkan Berita Bohong yang Timbulkan Keonaran Masyarakat

Kompas.com - 10/05/2022, 21:57 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa mengatakan informasi itu adalah pernyataannya yang viral di media sosial terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin.

“Terdakwa sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” papar jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Berharap Dapat Keadilan

Jaksa menjelaskan, Edy memiliki channel YouTube dibawah perusahaan pers bernama FNN. Namun, perusahaan itu tidak terdaftar sebagai media di Dewan Pers.

Jaksa menilai, akun YouTube Edy kerap memberikan informasi yang menimbulkan pro kontra di masyarakat.

“Sekalipun channel itu tak terdaftar di Dewan Pers, tetapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius,” sebutnya.

Adapun konten Edy yang dipermasalahkan berjudul "Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat".

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf...

Jaksa lantas mendakwa Edy dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 Ayat (2) UU yang sama.

Atau, kedua, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE) atau ketiga Pasal 156 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Edy sempat meminta maaf pada masyarakat, khususnya warga Kalimantan atas pernyataannya itu.

Baca juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Lengkap

Ditemui sebelum persidangan, Edy berharap proses persidangan dapat berlangsung transparan dan memberikan keadilan padanya.

“Pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan dan saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga,” tuturnya.

Edy dinyatakan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 31 Januari 2022.

Hingga kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jelas mulut ember begini ini yang bikin keonaran bukan malah orang yg minta saran atau usul ke menteri agama malahan dicari cari sampai ujung dunia mau dipenjarakan krn dianggap menista. yahhh... piyee thoo kiiiii !


Terkini Lainnya
 Worldcoin Sudah Ditutup, Bagaimana Nasib Data yang Sudah Masuk?
Worldcoin Sudah Ditutup, Bagaimana Nasib Data yang Sudah Masuk?
Nasional
Fadli Zon Dituntut Minta Maaf karena Sebut Tak Ada Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Fadli Zon Dituntut Minta Maaf karena Sebut Tak Ada Kasus Pemerkosaan Mei 1998
Nasional
Menhan Undang Wiranto dan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri, Bahas Apa?
Menhan Undang Wiranto dan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri, Bahas Apa?
Nasional
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Kuota Haji Batal Dipotong, Komisi VIII DPR: Harus Dijawab dengan Persiapan Matang
Nasional
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
JK Sebut Keputusan Mendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil
Nasional
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Ketua MA Perintahkan Tak Boleh Pungut Biaya Saat Pengambilan Sumpah Hakim
Nasional
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Komdigi Akui Sulit Bedakan Konten Buatan AI dengan yang Nyata
Nasional
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Produk AI Makin Sulit Dibedakan dengan Konten Asli, Komdigi Mau Bikin Panduan
Nasional
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Dewan Pertahanan Nasional Tak Ambil Fungsi Lemhanas
Nasional
 JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
JK Sebut 4 Pulau Masuk Sumut Milik Aceh, Singgung Perjanjian Helsinki dan UU Era Soekarno
Nasional
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
KPK Ternyata Sudah Kaji Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
Fadli Zon Dinilai Berdusta Saat Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998
Nasional
Komdigi Akan Kerahkan Ratusan Penyuluh Informasi Publik sampai Pelosok
Komdigi Akan Kerahkan Ratusan Penyuluh Informasi Publik sampai Pelosok
Nasional
Artha Graha Keberatan, Aset PT RBT yang Jadi Jaminan Utang Disita Kejagung
Artha Graha Keberatan, Aset PT RBT yang Jadi Jaminan Utang Disita Kejagung
Nasional
Jejak Hambali dalam Serangan Teror, Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia
Jejak Hambali dalam Serangan Teror, Tak Diizinkan Kembali ke Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau