Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal-pasal yang Jadi Dalih Pemerintah Tunjuk TNI/Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 26/05/2022, 10:52 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menunjuk dua anggota TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (pj) kepala daerah.

Mereka yakni Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat, menggantikan Dominggus Mandacan yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei. Paulus dilantik sebagai pj oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 12 Mei 2022.

Paulus merupakan perwira bintang tiga Polri yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 22 Oktober 2021.

Baca juga: Apa Itu Pj Gubernur dan Bagaimana Tugas serta Wewenangnya?

Sementara, anggota TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah ialah Andi Chandra As'aduddin, prajurit TNI berpangkat brigadir jenderal (brigjen) yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dia ditunjuk sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Andi Chandra menggantikan Yus Akerina yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Sebagaimana diketahui, 272 kepala daerah bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.

Dari angka itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di 2023.

Oleh karena pemilihan kepala daerah (pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

Baca juga: Tahapan Penunjukan Pj Gubernur: Masyarakat Bisa Usul, Presiden yang Putuskan

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Penunjukan anggota TNI/Polri aktif ini menuai kritik. Keputusan pemerintah dinilai menyalahi aturan hukum.

Namun demikian, pemerintah berdalih bahwa keputusan mereka telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah merujuk pada beberapa aturan di antaranya Undang-undang (UU) tentang TNI, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK itu dibenarkan," kata Mahfud melalui keterangan video yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Dicari, Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan...

Berikut rincian pasal peraturan perundang-undangan yang digunakan pemerintah dalam penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai pj kepala daerah.

Halaman:
Komentar
di kerajaan indo, perintah dan kepentingan raja memang harus diutamakan, alasan apapun bisa dibuat, yg penting raja senang


Terkini Lainnya
Airlangga Klaim Tarif Impor AS ke RI Ditunda Sampai Negosiasi Selesai
Airlangga Klaim Tarif Impor AS ke RI Ditunda Sampai Negosiasi Selesai
Nasional
Etika Triaspolitica: Siapa Menjaga Konstitusi?
Etika Triaspolitica: Siapa Menjaga Konstitusi?
Nasional
Prabowo Tiba di Belgia, Lanjutkan Lawatan ke Kawasan Eropa
Prabowo Tiba di Belgia, Lanjutkan Lawatan ke Kawasan Eropa
Nasional
Kongres di Solo: PSI Akan Umumkan Ketum, Ganti Logo, dan Undang Jokowi
Kongres di Solo: PSI Akan Umumkan Ketum, Ganti Logo, dan Undang Jokowi
Nasional
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Republik Ini Bukan Perusahaan
Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Republik Ini Bukan Perusahaan
Nasional
Ratas dari Belgia, Prabowo dan 7 Menko Bahas Sekolah Rakyat hingga Cuaca Ekstrem
Ratas dari Belgia, Prabowo dan 7 Menko Bahas Sekolah Rakyat hingga Cuaca Ekstrem
Nasional
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menhan Mesir, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin Bertemu Menhan Mesir, Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan
Nasional
SD-SMP Gratis Mulai 2026, Komisi X: Target Tuntas pada 2027 atau 2028
SD-SMP Gratis Mulai 2026, Komisi X: Target Tuntas pada 2027 atau 2028
Nasional
Beras Oplosan Menghantui Pasar
Beras Oplosan Menghantui Pasar
Nasional
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Main Judol, MUI: Judi Buat Orang Jadi Malas dan Miskin
Nasional
Muzani Minta Kader Gerindra Tak Sombong meski Prabowo Jadi Presiden
Muzani Minta Kader Gerindra Tak Sombong meski Prabowo Jadi Presiden
Nasional
Di China, Megawati Nikmati Makanan Tradisional Yunnan Bareng Foodblogger Dianxi Xiaoge
Di China, Megawati Nikmati Makanan Tradisional Yunnan Bareng Foodblogger Dianxi Xiaoge
Nasional
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
Nasional
Dari Belgia, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Kopdes Merah Putih
Dari Belgia, Prabowo Pimpin Ratas Bahas Cuaca Ekstrem hingga Kopdes Merah Putih
Nasional
Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa, Arkeolog UGM: Guru dan Siswa Bisa Eksplorasi
Menulis Sejarah Tak Boleh Tergesa-gesa, Arkeolog UGM: Guru dan Siswa Bisa Eksplorasi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau