Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Dorong Denda CPNS Mundur Diatur Permen

Kompas.com - 31/05/2022, 11:42 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendorong agar sanksi berupa denda yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri diatur dalam peraturan menteri.

Sebab, selama ini, sanksi berupa denda yang diberikan kepada mereka yang mengundurkan diri diatur instansi masing-masing.

"Saran: karena pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda bersifat strategis, maka untuk menjamin kepastian hukum pemberlakuan sanksi berupa pembayaran denda oleh instansi perlu diatur dalam Peraturan Menpan dan RB," ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Menpan-RB Siapkan Sanksi Tegas untuk CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri

Tjahjo memaparkan, saat ini ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Pertama adalah Pasal 35 PP 11 Tahun 2017. Di dalamnya, tertulis calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.

Kemudian, kedua adalah Pasal 54 Permenpan 27 Tahun 2021. Di situ tertulis bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

"Ketiga, Peraturan BKN 14 Tahun 2018. Calon PNS yang mengundurkan diri pada masa percobaan dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk 1 tahun anggaran penetapan kebutuhan pegawai," tuturnya.

Keempat, ada Pasal 23 ayat 1 huruf i PP 11 Tahun 2017 dan Pasal 5 ayat 1 huruf i Permenpan 27 Tahun 2021, di mana dinyatakan bahwa PPK dapat menetapkan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan dalam seleksi CPNS.

Maka dari itu, Tjahjo menyebut sanksi berupa pembayaran denda bagi CPNS yang mundur tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, ratusan CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.

Usai mundur, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.

Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.

Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.

Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima

Baca juga: Menpan-RB Minta Sanksi Denda CPNS Mundur Diberitahu Sebelum Seleksi

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.

Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil. 

Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
TKD Dipangkas, Pimpinan Komisi XI DPR Minta Kepala Daerah Sabar
TKD Dipangkas, Pimpinan Komisi XI DPR Minta Kepala Daerah Sabar
Nasional
Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
Gugat Pajak Pensiun dan Pesangon, Karyawan Swasta Cemaskan Hari Tua
Nasional
Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu
Pimpinan DPR: Pembangunan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN Harus Dibahas Dulu
Nasional
Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
Nasional
Dasco: Dana Reses Bukan untuk Anggota DPR tapi Kegiatan Aspirasi Masyarakat
Dasco: Dana Reses Bukan untuk Anggota DPR tapi Kegiatan Aspirasi Masyarakat
Nasional
Pimpinan DPR Pastikan Dana Reses DPR Tak Naik Oktober Ini, Tetap Rp 702 Juta
Pimpinan DPR Pastikan Dana Reses DPR Tak Naik Oktober Ini, Tetap Rp 702 Juta
Nasional
Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Sukseskan Program Tiga Juta Rumah
Nasional
Dana Reses Anggota DPR Naik? Ini Penjelasan Dasco
Dana Reses Anggota DPR Naik? Ini Penjelasan Dasco
Nasional
Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
Wamendagri Wiyagus Tekankan Peran TPAKD untuk Inklusi Keuangan Daerah
Nasional
HNW: Kalau Rusia Dilarang FIFA, Mestinya Israel Juga
HNW: Kalau Rusia Dilarang FIFA, Mestinya Israel Juga
Nasional
Dorong Investasi, Kementrans Benahi Regulasi Kerja Sama Lahan Transmigrasi
Dorong Investasi, Kementrans Benahi Regulasi Kerja Sama Lahan Transmigrasi
Nasional
Menolak Atlet Israel: Antara Prinsip, Kemanusiaan, dan Nilai Olahraga
Menolak Atlet Israel: Antara Prinsip, Kemanusiaan, dan Nilai Olahraga
Nasional
Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM
Pimpinan MPR Ingatkan Pemerintah Jangan Terpaksa Impor Etanol untuk BBM
Nasional
Lewat MIF 2025, Otorita IKN Jajaki Kolaborasi Global untuk Perkuat Investasi Nusantara
Lewat MIF 2025, Otorita IKN Jajaki Kolaborasi Global untuk Perkuat Investasi Nusantara
Nasional
Mencari Silfester Matutina, Kok Kejagung Minta Tolong Pengacara Terpidana?
Mencari Silfester Matutina, Kok Kejagung Minta Tolong Pengacara Terpidana?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Militer Israel Mulai Mundur, Larang Warga Gaza Datangi Daerah yang Dikuasai IDF
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau