Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiunnya Terancam Dicabut

Kompas.com - 07/06/2022, 15:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Priyanto terancam tidak menerima tunjangan pensiun dari TNI setelah hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan, tunjangan pensiun tersebut akan dicabut apabila Priyanto sudah resmi dipecat dari TNI.

“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya,” kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Hanifan menjelaskan, pemecatan terhadap Priyanto dilakukan apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Kolonel Priyanto Dipecat TNI dan Akan Dijebloskan ke Penjara Sipil

Akan tetapi, kata dia, kepastian mengenai waktu pemecatan sendiri masih menunggu langkah berikutnya.

Sebab, Priyanto telah memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis hakim.

“Kita lihat tadi mereka masih berpikir berarti masih ada waktu tujuh hari terhitung dari hari ini, ke depan masih ada waktu untuk berpikir,” terang dia.

Selain itu, pemecatan tersebut juga mempunyai konsekuensi lain, yakni Priyanto tidak mendekam di penjara militer, tetapi ke penjara sipil.

Hal ini dilakukan lantaran Priyanto tak lagi berstatus sebagai prajurit TNI apabila nantinya resmi dipecat.

“Nanti setelah dalam waktu tujuh hari berkekuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer, namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat,” imbuh dia.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pikir-pikir

Dalam kasus ini, Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Baca juga: Fakta-fakta Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Handi-Salsabila

Jasad kedua korban ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
perbuatan yg tidak tersesali, dari seorang kolonel yg tidak jantan. putusan yg tepat untuk menghibur keluarga korban yg kehilangan.


Terkini Lainnya
Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Calon Hakim di MA
Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Calon Hakim di MA
Nasional
Aceh-Sumut: Ketika Empat Pulau Memantik Bara Sengketa
Aceh-Sumut: Ketika Empat Pulau Memantik Bara Sengketa
Nasional
Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Chromebook
Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Chromebook
Nasional
Tb Hasanuddin Minta TNI Fokus Siapkan Prajurit Tempur
Tb Hasanuddin Minta TNI Fokus Siapkan Prajurit Tempur
Nasional
BP Haji Temukan Ada Jemaah yang Tak Dapat Makan Katering dan Diganti Uang
BP Haji Temukan Ada Jemaah yang Tak Dapat Makan Katering dan Diganti Uang
Nasional
KPK Duga Uang Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Buat Beli 'Private Jet'
KPK Duga Uang Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua Buat Beli "Private Jet"
Nasional
Dukung Keamanan dan Rekonstruksi Tol, Jasa Marga Rekayasa Lalin di Simpang Susun Pasar Rebo
Dukung Keamanan dan Rekonstruksi Tol, Jasa Marga Rekayasa Lalin di Simpang Susun Pasar Rebo
Nasional
1 Terdakwa dan 7 Tersangka akan Jadi Saksi Tom Lembong
1 Terdakwa dan 7 Tersangka akan Jadi Saksi Tom Lembong
Nasional
Anggota DPR Imbau TNI Serahkan Tugas Ketahanan Pangan ke Kementerian Pertanian
Anggota DPR Imbau TNI Serahkan Tugas Ketahanan Pangan ke Kementerian Pertanian
Nasional
Sambut Kepulangan Jemaah Haji di 19 Bandara, Bea Cukai Perkuat Layanan Operasional
Sambut Kepulangan Jemaah Haji di 19 Bandara, Bea Cukai Perkuat Layanan Operasional
Nasional
Momen Saling Puji Prabowo-SBY Saat Resmikan Kampus Unhan
Momen Saling Puji Prabowo-SBY Saat Resmikan Kampus Unhan
Nasional
Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
Nasional
Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
Nasional
Alasan BP Haji Hendak Pakai 2 Syarikah Saja di Musim Haji Tahun Depan
Alasan BP Haji Hendak Pakai 2 Syarikah Saja di Musim Haji Tahun Depan
Nasional
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut, Antara Jejak Historis dan Letak Geografis
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut, Antara Jejak Historis dan Letak Geografis
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau