Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Anak yang Curi Sapi Ibunya Dibebaskan Melalui "Restorative Justice"

Kompas.com - 13/06/2022, 11:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyelesaikan kasus seorang anak, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto yang mencuri sapi dari ibu kandungnya, Miswana.

Kejadian itu berawal saat Miswana menitipkan seekor sapi betina jenis limosin warna coklat polos tanduk panjang miliknya kepada kerabatnya, Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.

“Pada Rabu 6 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Kejagung Hentikan Kasus Anak Curi Sapi Ibunya Secara “Restorative Justice”

Diduga, sapi itu dicuri oleh anak kandung korban, Samsul Bahri dan membawa sapi tersebut dengan mobil pick up menuju Desa Bantal.

Atas kejadian ini, Miswana mengalami kerugian Rp 13 juta. Keesokan harinya, pukul 00.20 WIB, Miswana melaporkan kejadian pencurian sapi kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus.

Kemudian, Samsul Bahri diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Baca juga: Bocah Putus Sekolah Asal Brebes Nekat ke Jabar Temui Dedi Mulyadi, Ini Solusi Bupati Paramitha

Pada 7 Juni 2022, pihak Kejaksaan Negeri Situbondo berusaha melakukan mediasi untuk mendamaikan perkara ini secara restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan kepala desa Bantal, tokoh masyarakat Desa Bantal, dan penyidik Polsek Asembagus,” tutur Ketut.

Dalam mediasi itu, korban Miswana selaku ibu tersangka pun memaafkan anaknya. Tersangka Samsul Bahri dan Miswana pun meminta agar perkara itu dihentikan.

Baca juga: Selesai dengan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan Kasus Penganiayaan Pemuda karena Utang di Setiabudi

Samsul Bahri juga meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.

“Korban Miswana tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri,” ujar Ketut.

Ia mengatakan, Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat setelah permohonannya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada 9 Juni 2022.

Baca juga: Resmi, Rincian Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-subsidi per 9 Juni 2025

Pihak Kejagung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini karena korban adalah orang tua dari tersangka yang telah memaafkan perbuatan anaknya.

“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya,” ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tersangka tulus apa akting,apakah restorasi justice akan mencabut pengampunan seandainya pelaku ternyata berulah lg dlm kasus hukum?krn sering akting pelaku demi terbebas hukum,ternyata kejahatan memang sdh bakat terpupuk


Terkini Lainnya
Walhi Desak Pemerintah Cabut Semua Izin Tambang di Raja Ampat, Termasuk PT Gag Nikel
Walhi Desak Pemerintah Cabut Semua Izin Tambang di Raja Ampat, Termasuk PT Gag Nikel
Nasional
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Haniv Eks Pejabat Pajak Terobos Hujan Sambil Sibuk Telepon
Nasional
Individual Approach dan Deep Learning jadi Metode Pembelajaran Sekolah Rakyat
Individual Approach dan Deep Learning jadi Metode Pembelajaran Sekolah Rakyat
Nasional
Istana: Lebih Fokus Selesaikan Masalah daripada Sekadar Bahas Reshuffle
Istana: Lebih Fokus Selesaikan Masalah daripada Sekadar Bahas Reshuffle
Nasional
Kemenag: Bus Shalawat Kembali Beroperasi Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
Kemenag: Bus Shalawat Kembali Beroperasi Layani Jemaah Haji ke Masjidil Haram
Nasional
Baleg Klaim Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei
Baleg Klaim Dewan Statistik Nasional Tak Bisa Intervensi Lembaga Survei
Nasional
PKS Prioritaskan Bertemu Prabowo dan KIM, Kapan Sambangi Anies?
PKS Prioritaskan Bertemu Prabowo dan KIM, Kapan Sambangi Anies?
Nasional
Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat Aktivitasnya di Raja Ampat
Tak Cabut Izin PT Gag Nikel, Pemerintah Diminta Tetap Awasi Ketat Aktivitasnya di Raja Ampat
Nasional
Mensesneg Sebut Belum Ada Keputusan PDI-P Masuk Kabinet Prabowo
Mensesneg Sebut Belum Ada Keputusan PDI-P Masuk Kabinet Prabowo
Nasional
1 Perusahaan Tambang Tak Dicabut Izinnya, Bahlil: Hasil Evaluasi Baik
1 Perusahaan Tambang Tak Dicabut Izinnya, Bahlil: Hasil Evaluasi Baik
Nasional
Komnas Haji: Dugaan Pungli Safari Wukuf Harus Ditangani Serius
Komnas Haji: Dugaan Pungli Safari Wukuf Harus Ditangani Serius
Nasional
Bahlil Ungkap 4 IUP yang Dicabut Terbit Sebelum Raja Ampat Jadi Kawasan Geopark
Bahlil Ungkap 4 IUP yang Dicabut Terbit Sebelum Raja Ampat Jadi Kawasan Geopark
Nasional
PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047
PT Gag Nikel Diberi Izin Menambang sampai 2047
Nasional
PKS Dekati Anies Lagi, Jubir: Silaturahmi Biasa, Tidak Ada Hal Khusus
PKS Dekati Anies Lagi, Jubir: Silaturahmi Biasa, Tidak Ada Hal Khusus
Nasional
KPK Datangi Kementerian PU Setelah Ramai Dugaan Gratifikasi Pejabat
KPK Datangi Kementerian PU Setelah Ramai Dugaan Gratifikasi Pejabat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau