Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Berkas Kasus Penipuan Investasi Bodong Indra Kenz hingga Doni Salmanan

Kompas.com - 14/06/2022, 13:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima dan sedang meneliti berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi bodong trading binary option platform Binomo dan Quotex.

Adapun berkas perkara kasus Binomo atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan kasus Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Indra Kenz Minta Maaf lewat Surat, Klaim Selalu Ingatkan Aplikasi Binomo Berisiko

Menurut Ketut, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, Indra dan Doni akan siap untuk disidang.

"Selanjutnya yaitu tahap penuntutan," ujarnya.

Ketut menjelaskan, dalam kasus penipuan ini, Indra Kenz menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo lewat media sosial YouTube, Instagram, dan Telegram di bulan April 2020.

Tak jauh berbeda, Doni Salmanan juga disebutkan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading binary option Quotex pada bulan Maret 2021.

Promosi yang dilakukan Indra dan Doni pun berujung merugikan masyarakat.

Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar

Selain itu, Ketut menjelaskan Kejagung saat ini juga tengah meneliti 3 berkas perkara kasus investasi bodong platform robot trading Fahrenheit, Viral Blast Global, dan DNA Pro Akademi.

Ia menyebutkan, kasus Fahrenheit terjadi dengan tersangka Hendry Susanto yang menawarkan aplikasi robot trading dan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto.

Kemudian, berkas perkara kasus robot trading Viral Blast Global milik PT Trust Global Karya.

Menurut Ketut, kasus ini terjadi sekitar tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Pengamat: Dana Nasabah Robot Trading Ilegal Kemungkinan Tidak Bisa Dikembalikan, tapi Masuk ke Kas Negara

Kasus berawal saat dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema Ponzi.

Terakhir, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi (DPA) yang terjadi pada 28 Februari 2022. Aplikasi itu diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.

Ketut mengatakan, penanganan perkara kasus investasi bodong itu menjadi prioritas untuk ditangani.

"Penanganan perkara tindak pidana investasi robot trading ini menarik perhatian masyarakat, sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat," ujar Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Puncak Papua, Salah Satunya Buronan sejak 2018
TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Puncak Papua, Salah Satunya Buronan sejak 2018
Nasional
Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo
Kronologi Kasus Tom Lembong: Disidik Menjelang Pilpres, Dibebaskan Prabowo
Nasional
Setelah PPATK, Kemensos Bakal Gandeng BI untuk Cek Anomali Saldo Penerima Bansos
Setelah PPATK, Kemensos Bakal Gandeng BI untuk Cek Anomali Saldo Penerima Bansos
Nasional
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Perjalanan Kasus Hasto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kini Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Nasional
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Hasto Dapat Amnesti, Ribka Tjiptaning: Memang Seharusnya Diputus Bebas
Nasional
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Pemblokiran Rekening Dormant yang Bikin Resah, Bos PPATK Dipanggil Presiden
Nasional
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud: Presiden Bisa Adang Penyanderaan Politik
Nasional
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Abolisi-Amnesti untuk Tom dan Hasto: Kala Politik Mengatasi Hukum
Nasional
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Mahfud MD Puji Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Nasional
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Nasional
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Nasional
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Nasional
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Nasional
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Nasional
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Banyak yang Belum Tahu, Rumah Mewah di Cikini Ini Punya Raden Saleh
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau