Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Tak Ditahan

Kompas.com - 15/06/2022, 12:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia periode tahun 2012-2021.

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan salah satunya dari unsur militer, yakni Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda TNI Agus Purwoto (AP). Kemudian dua lainnya dari unsur sipil.

"Jadi untuk sementara kami tidak melakukan penahaanan sementara karema masih koperatif," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Kemenhan-Mabes TNI Dinilai Harus Benahi Tata Kelola Hindari Korupsi Pertahanan

Menurut Edy, selama proses penyidikan ketiga tersangka dinilai koperatif.

Penyidik, kata dia, juga sudah melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tiga tersangka itu.

"Dan tidak ada kekhawatiran dari kami, para tersangka ini melarikan diri," imbuh dia.

Kendati demikian, menurutnya, jika para tersangka mempersulit proses pemeriksaan sebagai tersangka, maka akan langsung ditahan.

"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," tegasnya.

Adapun dua tersangka dari unsur sipil yakni dari unsur sipil dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yakni Direktur Utana PT DNK berinisial SCW.

Kemudian, tersangka ketiga inisial AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

Baca juga: Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangn dengan peraturan undang-undangan," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Direktur PWNI Kemenlu Judha Nugraha Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes UEA
Direktur PWNI Kemenlu Judha Nugraha Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes UEA
Nasional
Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Dimakamkan di TMP Kalibata
Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional
Daftar 12 Nama Calon Dubes yang Ikuti 'Fit and Proper Test' di DPR Hari Pertama
Daftar 12 Nama Calon Dubes yang Ikuti "Fit and Proper Test" di DPR Hari Pertama
Nasional
Tutup Retret Kepala Sekolah Rakyat Tahap II, Mensos Gus Ipul: Pendidikan Penting untuk Perangi Kemiskinan
Tutup Retret Kepala Sekolah Rakyat Tahap II, Mensos Gus Ipul: Pendidikan Penting untuk Perangi Kemiskinan
Nasional
21 Persen Developer Game di Indonesia Perempuan, Lebih Tinggi Ketimbang Sektor Politik
21 Persen Developer Game di Indonesia Perempuan, Lebih Tinggi Ketimbang Sektor Politik
Nasional
Usai Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes AS, Indroyono Soesilo: Doakan, Proses Belum Selesai
Usai Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes AS, Indroyono Soesilo: Doakan, Proses Belum Selesai
Nasional
Demi Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Wamen Investasi Siap Benahi Perizinan
Demi Target Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Wamen Investasi Siap Benahi Perizinan
Nasional
Menkomdigi Ingatkan Developer Game Buat Permainan yang Ramah Anak
Menkomdigi Ingatkan Developer Game Buat Permainan yang Ramah Anak
Nasional
Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes RI, Nurmala Kartini Bahas Hilirisasi dan Pekerja Migran
Jalani Uji Kelayakan Calon Dubes RI, Nurmala Kartini Bahas Hilirisasi dan Pekerja Migran
Nasional
Menkomdigi Ungkap IGDX 2025 Digelar di Bali, Libatkan Lebih Banyak Perempuan
Menkomdigi Ungkap IGDX 2025 Digelar di Bali, Libatkan Lebih Banyak Perempuan
Nasional
Mensos ke Kepala Sekolah Rakyat: Jangan Biarkan Mimpi Anak Hilang karena Orangtuanya Miskin
Mensos ke Kepala Sekolah Rakyat: Jangan Biarkan Mimpi Anak Hilang karena Orangtuanya Miskin
Nasional
Adik Luhut hingga Indroyono Soesilo Ikut 'Fit and Proper Test' Calon Dubes Hari Ini
Adik Luhut hingga Indroyono Soesilo Ikut "Fit and Proper Test" Calon Dubes Hari Ini
Nasional
Tinjau Lokasi Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Instansi 
Tinjau Lokasi Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Pelayanan dan Koordinasi Instansi 
Nasional
'Fit and Proper Test' Calon Dubes RI Digelar Tertutup di Komisi I DPR
"Fit and Proper Test" Calon Dubes RI Digelar Tertutup di Komisi I DPR
Nasional
Kenapa Letjen Novi Helmy Diterima Kembali Berdinas di TNI Usai Tak Jabat Dirut Bulog?
Kenapa Letjen Novi Helmy Diterima Kembali Berdinas di TNI Usai Tak Jabat Dirut Bulog?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau