Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat, Divonis Hari Ini

Kompas.com - 20/06/2022, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin, bakal menjalani sidang putusan hari ini, Senin (20/6/2022).

Muara merupakan terdakwa kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta, Bupati Nonaktif Langkat: Kita Tunggu Nanti

Vonis terhadap Muara bakal dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Muara PA," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin pagi.

“KPK yakin majelis hakim akan mengakomodasi seluruh analisis yuridis tim jaksa sehingga memutus bersalah terdakwa dimaksud,” ucapnya.

Baca juga: Kakak Bupati Nonaktif Langkat Didakwa Mengatur Pemenang Tender di Pemkab Langkat

Muara dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK lantaran diduga menjadi penyuap Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa juga menuntut Muara membayar uang denda senilai Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (6/6/2022) itu, jaksa KPK turut menyampaikan pertimbangan hal-hal yang memperberat dan meringankan tuntutan.

Hal yang memberatkan, kata jaksa, Muara disebut tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum sebelumnya serta megakui dan menyesali perbuatannya,” lanjutnya.

Baca juga: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terdakwa Penyuap Bupati Langkat: Bagaimana Nasib Keluarga dan Karyawan Saya?

Jaksa berpandangan, Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp 572.000.000.

Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangi tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001,” imbuh jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
berita bagus! gas terus: tangkap, hukum, permalukan koruptor!


Terkini Lainnya
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
PSI Sebut DPT untuk Pemilihan Ketum Baru Capai 187.306 Kader
Nasional
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Pengacara: KPK Gagal Tangkap Harun Masiku, Lalu Tumbalkan Hasto
Nasional
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
MK: Pemilu yang Paling Konstitusional adalah yang Terpisah Nasional-Lokal
Nasional
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
RUU KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Negara Tanggung Ganti Kerugian Korban, Jika Pelaku Tak Mampu
Nasional
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Wacana Haji lewat Jalur Laut, Menag: Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Nasional
KPK Periksa Khofifah untuk Dalami APBD Terkait Hibah Kelompok Masyarakat
KPK Periksa Khofifah untuk Dalami APBD Terkait Hibah Kelompok Masyarakat
Nasional
Megawati Angkat Pidato Bung Karno Tahun 1960: Dunia Kapitalis-Eksploitatif Harus Diganti
Megawati Angkat Pidato Bung Karno Tahun 1960: Dunia Kapitalis-Eksploitatif Harus Diganti
Nasional
LMKN: Ada 100 Lebih EO Disomasi karena Tak Bayar Royalti
LMKN: Ada 100 Lebih EO Disomasi karena Tak Bayar Royalti
Nasional
Petuah Bung Karno dan Mega Jadi Spirit Hasto Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Petuah Bung Karno dan Mega Jadi Spirit Hasto Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara
Nasional
Johanis Tanak Klarifikasi Pernyataannya Soal Ridwan Kamil Pernah Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank BJB
Johanis Tanak Klarifikasi Pernyataannya Soal Ridwan Kamil Pernah Dipanggil KPK Terkait Kasus Bank BJB
Nasional
DPR Supervisi Penulisan Sejarah Ulang, Fadli Zon: Ya Bagus Lah
DPR Supervisi Penulisan Sejarah Ulang, Fadli Zon: Ya Bagus Lah
Nasional
Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
Nasional
DPR-Pemerintah Sepakat Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah dan Penundaan Penuntutan di RUU KUHAP
DPR-Pemerintah Sepakat Atur Mekanisme Pengakuan Bersalah dan Penundaan Penuntutan di RUU KUHAP
Nasional
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM demi Keadilan Tanpa Pungutan Biaya
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM demi Keadilan Tanpa Pungutan Biaya
Nasional
Kejagung Periksa Dirut Sritex Lagi, Dalami Soal 72 Mobil Sitaan
Kejagung Periksa Dirut Sritex Lagi, Dalami Soal 72 Mobil Sitaan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau