Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Draf RKUHP Masih Taraf Penyusunan dan Penyempurnaan

Kompas.com - 20/06/2022, 09:27 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP atau RUKHP) masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan oleh pemerintah dan DPR.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman menanggapi adanya kritik terhadap draf RUU KUHP yang tidak terbuka ke publik.

"Untuk draf terbaru, kami belum dapat mempublikasikannya karena sifatnya masih dalam taraf penyusunan dan penyempurnaan. Draf baru bisa kami sampaikan apabila pemerintah dan DPR telah bersepakat," ujar Erif kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

"Untuk draf RUU KUHP, yang bisa kami sampaikan kepada publik adalah draf RUU KUHP tahun 2019 yang batal disahkan," ucapnya.

Baca juga: Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan dalam KUHP

Kendati demikian, Erif mengatakan, pemerintah menyambut baik segala kritik dan masukan yang berkembang terkait RUU KUHP yang sekarang masih dalam tahap perbaikan.

Ia memastikan, sosialisasi dan pelibatan publik terus dilakukan pemerintah ke berbagai pihak demi lahirnya RKUHP yang terbaik.

"Dalam rangka penyempurnaan draf RUU KUHP tersebut, pemerintah juga terus menerima masukan dari beragam pihak, khususnya elemen sipil," ucap Erif.

Sebagai informasi, RUU KUHP sudah disepakati di tingkat I tetapi urung dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan akibat penolakan masyarakat yang gencar pada 2019.

Kemudian, pada 25 Mei 2022 digelar Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR.

Saat itu, Kemenkumham yang mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RUU KUHP kepada Komisi III DPR usai pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: Sikat Tertutup Pemerintah dan DPR Bahas RKUHP Dinilai Melecehkan Rakyat

Komisi III DPR lantas menyetujui 14 isu krusial itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RUU KUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna.

Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RUU KUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RUU KUHP masih misterius.

Padahal, keterlibatan masyarakat untuk memberikan saran atau mengkritik pembahasan materi atau proses penyusunan undang-undang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Ulang Pembahasan RKUHP dari Tingkat I

Hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan penyusunan RUU KUHP juga dijamin melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com