Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusul RUU KIA Ungkap Pentingnya Cuti 6 Bulan bagi Ibu yang Baru Melahirkan

Kompas.com - 20/06/2022, 11:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusul Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Luluk Nur Hamidah mengungkapkan pentingnya memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan bagi perempuan yang diatur dalam RUU KIA.

Luluk mengatakan, ketentuan itu dibuat tak lepas dari kondisi depresi yang kerap dialami perempuan setelah melahirkan yang dapat menimbulkan risiko.

"Banyak sekali perempuan yang justru memiliki risiko, jadi dia mengalami depresi karena pasca melahirkan, bahkan sebelum melahirkan saja ada yang sudah mengalami depresi karena ada perubahan hormonal," kata Luluk dalam webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen, dikutip pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Komnas Perempuan Dukung RUU KIA dengan Catatan

Luluk menyebutkan, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan ibu kepada bayinya diduga disebabkan oleh adanya depresi setelah melahirkan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengungkit fakta di tengah masyarakat bahwa banyak masyarakat yang harus bekerja, baik karena tuntutan sosial, ekonomi, maupun keinginannya sendiri.

Menurut Luluk, akan berat bagi perempuan bekerja untuk dapat segera kembali bekerja saat masih merasakan sakitnya pascamelahirkan dan menyusui anaknya.

Sementara, dunia kerja berjalan dengan sangat keras dan kompetitif sehingga hal itu juga akan berpengaruh ke psikologis sang ibu.

Baca juga: Dukungan Mengalir untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan, Demi Lancarnya Pemberian ASI Ekslusif

"Ketika dia pulang, dia kemudian harus menghadapi bayinya dalam kondisi tubuhnya, jiwanya, psikologisnya yang sangat lelah. Apakah itu yang akan diberikan kepada bayinya?" ujar Luluk.

Di sisi lain, lanjut Luluk, anak berhak mendapatkan perhatian terbaik dari orangtuanya dalam umur 1.000 hari pertama.

"Kalau masa-masa yang golden age ini terabaikan karena kondisi eksternal yang dialami oleh perempuan, maka saya kira negeri ini atau bangsa ini yang akan menanggung kerugian," kata Luluk.

Ia pun menegaskan, situasi tersebut bukanlah urusan satu perempuan, tetapi juga tanggung jawab bersama karena ini merupakan persoalan bangsa dan negara.

Baca juga: RUU KIA Usulan DPR, Cuti Melahirkan 6 Bulan, dan Gaji Penuh 3 Bulan Pertama

Luluk mengatakan, negara bertugas untuk melindungi perempuan yang masih mau menjalankan tugas dan fungsi reproduksinya untuk melanjutkan kehidupan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
usulan tanpa mempertimbangkan dampak negatipnya, dipastikan perusahaan lebih memilih menggunakan karyawan


Terkini Lainnya
Lepas Jemaah Umrah Marbot Masjid Istiqlal, Menag: Bentuk Kepedulian Le Minerale terhadap Penjaga Rumah Ibadah
Lepas Jemaah Umrah Marbot Masjid Istiqlal, Menag: Bentuk Kepedulian Le Minerale terhadap Penjaga Rumah Ibadah
Nasional
Wacana Haji via Jalur Laut: Sudah Bikin Heboh, Ternyata Belum Dibahas…
Wacana Haji via Jalur Laut: Sudah Bikin Heboh, Ternyata Belum Dibahas…
Nasional
Babak Baru Kemitraan RI-Uni Eropa untuk Stabilitas Ekonomi dan Politik Global
Babak Baru Kemitraan RI-Uni Eropa untuk Stabilitas Ekonomi dan Politik Global
Nasional
Papua: Kartografi Kekuasaan Dalam Bayang-bayang Otonomi
Papua: Kartografi Kekuasaan Dalam Bayang-bayang Otonomi
Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Klausul Impunitas Advokat Tidak Tepat Diatur dalam RUU KUHAP
Wakil Ketua KPK Sebut Klausul Impunitas Advokat Tidak Tepat Diatur dalam RUU KUHAP
Nasional
Kritik Duluan, Komisaris Kemudian: Regresi Masyarakat Sipil
Kritik Duluan, Komisaris Kemudian: Regresi Masyarakat Sipil
Nasional
Fathan Subchi Jadi Ketum Ikatan Alumni PB PMII 2025-2030, Tegaskan Tak Ada 'Superman'
Fathan Subchi Jadi Ketum Ikatan Alumni PB PMII 2025-2030, Tegaskan Tak Ada "Superman"
Nasional
Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini, Apa Bedanya dengan Sekolah Umum?
Sekolah Rakyat Dimulai Hari Ini, Apa Bedanya dengan Sekolah Umum?
Nasional
Prabowo Sebut Sistem Politik-Hukum RI Dipengaruhi Eropa: Banyak Pemimpin Kita Sekolah di Barat
Prabowo Sebut Sistem Politik-Hukum RI Dipengaruhi Eropa: Banyak Pemimpin Kita Sekolah di Barat
Nasional
Jaksa KPK Baca Replik Hari Ini, Tanggapi Pleidoi Hasto
Jaksa KPK Baca Replik Hari Ini, Tanggapi Pleidoi Hasto
Nasional
RI-Eropa Sepakati Perdagangan Bebas, Prabowo: Ini Peristiwa Bersejarah
RI-Eropa Sepakati Perdagangan Bebas, Prabowo: Ini Peristiwa Bersejarah
Nasional
Cak Imin Ngiler Lihat Para Wamen Ramai-ramai Jadi Komisaris BUMN
Cak Imin Ngiler Lihat Para Wamen Ramai-ramai Jadi Komisaris BUMN
Nasional
Cak Imin Sindir Ulama yang Anggap Lingkungan Hidup Tak Terlalu Penting: Tanda Zaman Apa?
Cak Imin Sindir Ulama yang Anggap Lingkungan Hidup Tak Terlalu Penting: Tanda Zaman Apa?
Nasional
Ketika Anies Komentari Penulisan Sejarah hingga Presiden Absen Sidang PBB...
Ketika Anies Komentari Penulisan Sejarah hingga Presiden Absen Sidang PBB...
Nasional
Menteri Wihaji Ajak Para Ayah agar Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Menteri Wihaji Ajak Para Ayah agar Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau