Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mantan Mendag Lutfi Diperiksa soal Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng...

Kompas.com - 23/06/2022, 08:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi tahun 2021 sampai Maret 2022, di bawah kepemimpinan Lutfi pada saat menjabat sebagai mendag.

Lufti diketahui menjabat sebagai mendag pada periode 23 Desember 2020 sampai 15 Juni 2022.

Baca juga: Kejagung Sebut Belum Temukan Indikasi Eks Mendag M Lutfi Terima Suap Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Dalam kasus izin ekspor CPO ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) pada 19 April 2022.

Setelah lima tersangka ditetapkan, Kejagung terus melakukan pendalaman guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi itu.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Kumbara Minta Pulang dari Rusia, TNI AL Tak Mau Ikut Campur

Lutfi diperiksa 12 jam

Lutfi diperiksa pada Rabu (23/6/2022). Ia terpantau tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.10 WIB dengan membawa sebuah tas janjing berwana hitam.

Setibanya di lokasi, ia tidak bicara banyak. Ia langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Dua belas jam kemudian, Lutfi keluar dari gedung pemeriksaan. Lutfi juga mengatakan bahwa dirinya ditanyakan sejumlah pertanyaan dan telah menjawabnya secara benar.

Baca juga: Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan

Ia mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan tugasnya sebagai warga negara Indonesia untuk taat dan patuh memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi usai menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, ia tidak mau memberikan rincian materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.

Baca juga: Harta Rp 10 M Ludes, Farel Prayoga: Keluarga Bersekongkol Bohongi Aku

"Saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik," ujarnya.

15 pertanyaan

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan bahwa Lutfi diberikan sekitar 15 pertanyaan.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor CPO.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Pemerintah Siapkan Roadmap AI Nasional, Akan Diuji Publik Bulan Depan
Nasional
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Kemkomdigi Siapkan Digitalisasi dan Infrastruktur Teknologi Kopdes Merah Putih
Nasional
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
PN Jakpus Minta Publik Baca Kasus Tom Lembong Secara Berimbang
Nasional
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
KPK: PP Muhammadiyah Serahkan Kajian Soal Tata Kelola Tambang
Nasional
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
PN Jakpus Sebut Hakim Kasus Tom Lembong Bebas dari Tekanan dan Intervensi Politik
Nasional
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
KBRI Pastikan 271 WNI yang Ditangkap di Kamboja Terkait Judi Online Dalam Kondisi Aman dan Baik
Nasional
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
SBY Pulang dari RSPAD, AHY: Terima Kasih atas Doa untuk Ayahanda...
Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
Nasional
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Judi Online di Kamboja
Nasional
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Fakta Eks Marinir Satria: Desersi TNI AL, Gabung Militer Rusia, Kini Minta Pulang ke RI
Nasional
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Revisi KUHAP Atur TNI Jadi Penyidik Tindak Pidana Umum, Dinilai Hidupkan Dwifungsi ABRI
Nasional
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
KPK Cecar Istri Topan Ginting soal Temuan Uang Rp 2,8 M Dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut
Nasional
AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang
AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang
Nasional
Wamenkomdigi: Hoaks yang Dihasilkan oleh AI Kini Super Realistik
Wamenkomdigi: Hoaks yang Dihasilkan oleh AI Kini Super Realistik
Nasional
KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
KPK Tetapkan Bos Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah Terkait Kasus Korupsi PT ASDP
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau