Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Haji Furoda dan Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Kompas.com - 06/07/2022, 09:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Haji furoda menjadi sorotan setelah 46 jemaah asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.

Ke-46 jemaah itu sempat terdampar di Jeddah, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (3/7/2022).

Belakangan, Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, 46 jemaah yang dipulangkan ini tidak menggunakan visa resmi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Bervisa Tak Resmi Terdampar di Jeddah Kemarin, Kini Sudah Dipulangkan ke Indonesia

Selain itu, PT Al Fatih atau agen travel yang memberangkatkan para jemaah tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Saat ini, Kemenag tengah mendalami kasus tersebut. Berkaca dari peristiwa ini, calon jemaah diimbau untuk berhati-hati dalam memilih jasa layanan travel haji.

"Pastikan travel yang berizin yang disebut PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Caranya antara lain lihat di aplikasi HAJI PINTAR yang bisa di-download di Playstore," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Lantas, apa yang dimaksud dengan haji furoda sendiri? Bagaimana ketentuannya di Indonesia?

Apa itu haji furoda?

Merujuk laman resmi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, yang dimaksud haji furoda atau disebut juga haji mujamalah adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag: PT Al Fatih Belum Memiliki Izin

Artinya, visa jemaah haji furoda di luar kuota visa haji yang telah dijatahkan ke Kemenag RI. Oleh karenanya, jemaah haji furoda disebut juga haji nonkuota.

Layanan haji jalur furoda atau haji mandiri umumnya dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin), atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan pemerintah Arab Saudi. Layanan haji furoda juga bisa diselenggarakan perorangan.

Meski tak termasuk dalam kuota haji pemerintah Indonesia, jalur haji furoda resmi dan legal.

Aturan haji furoda

Perihal haji furoda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 18 Ayat (1) UU tersebut menerangkan bahwa visa haji Indonesia ada 2 jenis, yakni visa haji kuota negara dan visa haji mujamalah (furoda).

"Visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," demikian kutipan aturan tersebut.

Baca juga: DPR Minta Izin Travel yang Bikin 46 Jemaah Gagal Naik Haji Dicabut

Calon jemaah yang mendapat undangan visa haji furoda dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman:
1
Komentar
haji kkn, wallahua'lam...


Terkini Lainnya
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
Nasional
Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
Nasional
Kejagung RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset
Kejagung RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset
Nasional
Kopdes Merah Putih Bakal Setor 20 Persen Laba untuk Pemerintah Desa
Kopdes Merah Putih Bakal Setor 20 Persen Laba untuk Pemerintah Desa
Nasional
Pemakzulan Kepala Daerah
Pemakzulan Kepala Daerah
Nasional
Hangatnya Pertemuan Gibran dan Try Sutrisno, Redam Isu Pemakzulan?
Hangatnya Pertemuan Gibran dan Try Sutrisno, Redam Isu Pemakzulan?
Nasional
Kenaikan PBB Berujung Bupati Sudewo Didesak Mundur, KPPOD: Ada Prinsip Dasar yang Diabaikan...
Kenaikan PBB Berujung Bupati Sudewo Didesak Mundur, KPPOD: Ada Prinsip Dasar yang Diabaikan...
Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
Nasional
Mendagri dan Gerindra Dinilai Bisa Secara Informal Minta Bupati Pati Sudewo Mundur
Mendagri dan Gerindra Dinilai Bisa Secara Informal Minta Bupati Pati Sudewo Mundur
Nasional
Kejagung: Silfester Maturina Tak Punya Keluarga di Kejari Jaksel
Kejagung: Silfester Maturina Tak Punya Keluarga di Kejari Jaksel
Nasional
Istana Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Warga, Tetapi untuk Perbaikan Sistem
Istana Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Warga, Tetapi untuk Perbaikan Sistem
Nasional
KPPOD: Kasus di Pati Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah Lainnya
KPPOD: Kasus di Pati Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah Lainnya
Nasional
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Nasional
BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
Nasional
Besok, DPP PDI-P Rapat Pleno Perdana Usai Kongres Sekaligus Gelar Pelantikan Pengurus
Besok, DPP PDI-P Rapat Pleno Perdana Usai Kongres Sekaligus Gelar Pelantikan Pengurus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau