Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Mardani Maming Lawan KPK

Kompas.com - 12/07/2022, 07:13 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, hari ini, Selasa (12/7/2022).

Praperadilan diajukan Maming setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"(Sidang perdana) Selasa 12 Juli 2022 jam 10 pagi di ruang sidang 1," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022) malam.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Telah Periksa 9 Saksi yang Menguatkan Penyidikan

Dalam petitumnya, Maming meminta hakim mengabulkan gugatan praperadilannya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Baru umumkan penyidikan

Baca juga: Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

Sehari sebelum praperadilan digelar, KPK mengumumkan bahwa lembaganya tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Melalui keterangan tertulis, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dimulainya penyidikan kasus ini lantaran penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai perbuatan tindak pidana.

“KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK telah menaikan ke tahap penyidikan,” ujar Ali, Senin malam.

Baca juga: KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta

Meski baru mengumumkan, nyatanya KPK telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada Penthouse milik Maming di Kempinski Private Residence, Jakarta Pusat.

Penyidik KPK pun telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pengacara dan pihak swasta yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.

Siap hadapi gugatan Maming

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Maming di PN Jakarta Selatan

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban
Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban
Nasional
TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo
TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo
Nasional
10 Personel TNI Dikerahkan Jaga Lokasi Penyimpanan Mobil Sitaan Kasus Sritex
10 Personel TNI Dikerahkan Jaga Lokasi Penyimpanan Mobil Sitaan Kasus Sritex
Nasional
Kejagung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard sampai Ambulans
Kejagung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard sampai Ambulans
Nasional
Harmonisasi Draf RUU Haji Selesai, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Harmonisasi Draf RUU Haji Selesai, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Nasional
Profil Mayjen Ahmad Rizal, Stafsus KSAD yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
Profil Mayjen Ahmad Rizal, Stafsus KSAD yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
Nasional
Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian
Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian
Nasional
Tanggap Bencana, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram
Tanggap Bencana, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Mataram
Nasional
Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
Nasional
Pemerintah Bakal Batasi Pemberian Bansos, Cak Imin: Maksimal 5 Tahun
Pemerintah Bakal Batasi Pemberian Bansos, Cak Imin: Maksimal 5 Tahun
Nasional
Kemendagri Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Kemendagri Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Titiek Soeharto Akui Banyak yang Bertanya Kenapa Blusukan Bareng Gibran
Titiek Soeharto Akui Banyak yang Bertanya Kenapa Blusukan Bareng Gibran
Nasional
Kepala BPKH Berikan Informasi ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Kepala BPKH Berikan Informasi ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024
Nasional
Mendagri Ungkap 20 Persen Kepala Desa Tak Tamat SMP, Pemerintah Buat Program P3PD
Mendagri Ungkap 20 Persen Kepala Desa Tak Tamat SMP, Pemerintah Buat Program P3PD
Nasional
Gibran: Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Akhir Juli
Gibran: Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Akhir Juli
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau