Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Gratifikasi Lili Dinilai Bisa Terkuak jika Sidang Etik Digelar

Kompas.com - 13/07/2022, 14:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar akan terkuak jika sidang etik digelar.

Feri menilai ada kejanggalan terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK membatalkan sidang etik terhadap Lili, jika dibandingkan dengan berbagai upaya penegakan etik lainnya.

"Mestinya dengan menyidangkan kasus Lili maka akan diketahui siapa saja pemberi gratifikasi itu, apa tujuan pemberiannya, dan kenapa Lili menerimanya apakah ada kaitan atau tidak," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: ICW Desak Polisi dan Kejaksaan Agung Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Feri mengatakan, dengan menggelar sidang dan mengungkap pemberi gratifikasi, sidang etik di KPK tidak hanya bertujuan untuk sekadar menjatuhkan sanksi.

Sidang etik di KPK bisa mengungkap kebobrokan insan KPK yang melakukan perbuatan menyimpang. Hal ini, menurut Feri menjadi tujuan pembentukan Dewas.

"Kecuali dewas dibentuk dengan tujuan untuk melindungi pimpinan KPK yang melanggar etik," ujar Feri.

Baca juga: Kinerja Pansel Capim KPK Saat Loloskan Lili Pintauli Diungkit

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu mengatakan, keputusan dewas tersebut memunculkan alasan bahwa Lili tidak perlu lagi diproses.

"Padahal kasus gratifikasi tidak hanya menyangkut etik tapi tindak pidana korupsi," tutur Feri.

Sebelumnya, keputusan Dewas KPK menyatakan sidang etik dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar gugur.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti meski Lili Mengundurkan Diri

Dewas beralasan sidang pelanggaran etik itu gugur karena surat pengunduran diri Lili telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, Lili tidak lagi menjadi bagian KPK.

Lili dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 90 juta dari Pertamina. Ia diduga menerima fasilitas berupa tempat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah pada Maret lalu.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Dorong Stabilisasi Harga Beras, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Dukung Perum Bulog Realisasikan Program SPHP
Nasional
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
PN Jaksel Tidak Dapat Terima Praperadilan Purnawirawan Leonardi di Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Nasional
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Nasional
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Demokrat Dukung Anggaran MBG Rp 335 Triliun, tetapi Beri Catatan Ini
Nasional
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Wamenkum Sebut UU Tipikor Perlu Disesuaikan dengan Konvensi Antikorupsi PBB
Nasional
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel 'Mark Up' Harga
BGN Klaim Mampu Deteksi Mitra MBG yang Bandel "Mark Up" Harga
Nasional
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Dua Pengusaha Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Gerobak UMKM Kemendag
Nasional
Elite 'Beringin' Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Elite "Beringin" Siap Sambut Kembalinya Setya Novanto, Bahlil Masih Irit Bicara
Nasional
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Prabowo Mau Tindak Jenderal Beking Tambang, Sahroni: Gampang, Tangkap Saja Dulu Semua
Nasional
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Pejabat Joget di Istana dan MPR, Pimpinan DPR: Niatnya Baik, untuk Menghibur...
Nasional
Gus Ipul Harap Prabowo Temui Guru dan Kepala Sekolah Rakyat dan Beri Pembekalan
Gus Ipul Harap Prabowo Temui Guru dan Kepala Sekolah Rakyat dan Beri Pembekalan
Nasional
Respons RAPBN 2026, PDI-P Soroti Transfer Daerah Turun di Tengah Pelaksanaan Koperasi Merah Putih
Respons RAPBN 2026, PDI-P Soroti Transfer Daerah Turun di Tengah Pelaksanaan Koperasi Merah Putih
Nasional
Begini Bentuk Jas Almamater Sekolah Rakyat, Dilengkapi Baret Merah dan Tanda Kepangkatan
Begini Bentuk Jas Almamater Sekolah Rakyat, Dilengkapi Baret Merah dan Tanda Kepangkatan
Nasional
Kelakar Kepala BGN: Setahun Menjabat, Saya Menyesal Jadi Terkenal
Kelakar Kepala BGN: Setahun Menjabat, Saya Menyesal Jadi Terkenal
Nasional
Pemerintah Didorong Audit LMKN-LMK, Cegah Penyimpangan Pembayaran Royalti
Pemerintah Didorong Audit LMKN-LMK, Cegah Penyimpangan Pembayaran Royalti
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau