Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Duga ACT Gelapkan dan Alihkan Kekayaan Yayasan

Kompas.com - 13/07/2022, 17:38 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menduga lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menggelapkan dan mengalihkan kekayaan yayasan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Saat ini, pengusutan kasus ACT telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik pun telah memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar secara maraton.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ACT melakukan pengalihan kekayaan yayasa, yang ketentuan diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Penyelewengan Dana ACT

Selain itu, imbuh dia, ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pasal itu berbunyi "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900."

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini ini.

Bahkan, polisi juga telah menerima hasil analisis transaksi keuangan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, dua petinggi ACT telah diperiksa selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 8, 11, dan 12 Juli 2022. Kemudian, mereka juga menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Baca juga: Bungkam, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Penuhi Panggilan Bareskrim

"Ahyudin jam 1, Ibnu Khajar jam 3," kata Andri Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, saat dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan itu, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.

Ahyudin juga mengaku siap apabila dirinya harus berkorban dan dikorbankan asalkan ACT tetap eksis sebagai lembaga kemanusiaan.

"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin usai pemeriksaan di lobi Bareskrim Polri, Selasa malam.

Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Kembali Datangi Bareskrim

Tak jauh berbeda, Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT. Ibnu juga mengaku lelah setelah selesai diperiksa pada pemeriksaan hari Selasa.

"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu seperti dikutip Antara, Selasa malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
allah, membalas komentar wilson samuel : allah mendengar sumpah mu


Terkini Lainnya
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Nasional
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Nasional
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Nasional
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Nasional
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Nasional
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Nasional
Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Dasco: Muzani Bakal Jelaskan Isu Pergantian Sekjen Gerindra
Nasional
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Tom Lembong dan Hasto Harus Dilepaskan dari Proses Hukum Usai Dapat Abolisi dan Amnesti
Nasional
Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
Dasco Sebut Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Upaya Pecah Belah Bangsa
Nasional
57 Tahun Hadir di Indonesia, Bagaimana BPJS Kesehatan Menyalakan Asa Odapus?
57 Tahun Hadir di Indonesia, Bagaimana BPJS Kesehatan Menyalakan Asa Odapus?
Nasional
Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden
Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Hak Mutlak Presiden
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Buktikan Kasusnya Politis?
Nasional
Kubu Hasto Usai Dapat Amnesti: Alhamdulillah, Kita Sambut Baik
Kubu Hasto Usai Dapat Amnesti: Alhamdulillah, Kita Sambut Baik
Nasional
Pakar Pidana: Presiden Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis
Pakar Pidana: Presiden Lihat Kasus Tom Lembong dan Hasto Politis
Nasional
Apa Itu Amnesti yang Diberikan Prabowo ke Hasto dan Kasus Makar?
Apa Itu Amnesti yang Diberikan Prabowo ke Hasto dan Kasus Makar?
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Semburkan Lava, Detik-detik Gunung Klyuchevskoi Erupsi Usai Gempa Rusia 8,8 M
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau