Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK

Kompas.com - 20/07/2022, 15:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Bambang Widjojanto, memiliki benturan kepentingan dengan lembaga antirasuah.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin dalam menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Salah satu kuasa hukum atas nama saudara Bamabang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku Termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” kata Burhanudin di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).

Burhan mengatakan meskipun Bambang saat ini bukan lagi pimpinan KPK, namun ia masih memiliki hubungan hukum dengan lembaga antirasuah.

Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti

Sebab, KPK hingga saat ini masih memiliki kewajiban memberikan bantuan perlindungan keamanan dan bantuan hukum kepada Bambang.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Burhan juga menyebut KPK tidak memberikan batasan waktu atas hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan kepada eks pimpinan KPK.

“Sehingga sampai saat ini saudara Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK,” ujar Burhan.

Karena itu, kata Burhan, posisi Bambang sebagai kuasa hukum Maming memiliki konflik kepentingan. Sebab, sebagai mantan Wakil Ketua KPK ia masih bagian lembaga antirasuah.

Sementara, dalam perkara ini KPK sedang melawan Mardani H Maming.

Baca juga: PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

“Bahkan mengajukan gugatan Praperadilan kepada Termohon (KPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan Termohon (KPK),” tutur Burhan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu paa 2011. Maming kemudian mengajukan gugatan parpaeradilan ke PN Jaksel.

Dalam gugatannya, Maming melalui kuasa hukumnya menyebut KPK tidak berwenang mengusut perkara suap tersebut. Sebab, kasus itu sedang diselidiki Kejaksaan pada 29 januari 2021 dan naik ke tahap sidik pada 21 April 2021.

Baca juga: KPK Jawab Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini

Kuasa hukum Maming menyebut Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang KPK, Polri, dan Kejaksaan menyatakan Polisi dan Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyelidikan jika KPK sudah memulai penyelidikan terlebih dahulu.

“Hal yang sama berlaku pula untuk KPK, di mana tidak berwenang melakukan penyidikan dalam hal kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyidikan,” sebagaimana dikutip dari gugatan kuasa hukum Maming.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan praperadilan tersebut tidak menghalangi KPK meneruskan penyidikan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil perkara in

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintah Akan Terbitkan Inpres Anti-kekerasan Perempuan dan Anak
Nasional
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Bapak dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Apa Peran Riza Chalid dan Kerry Andrianto?
Nasional
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Dorong Kemandirian Masyarakat, Pertamina Bangun Kedai Kopi untuk Dikelola Sobat Disabilitas
Nasional
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
BMKG Ungkap Baru 30 Persen Wilayah Indonesia yang Masuk Musim Kemarau
Nasional
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Progres Stasiun Jatake Capai 92,78 Persen, KAI Siap Hadirkan Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
Nasional
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Jalan Labirin Legal dan Ilegal: Sebuah Absurditas
Nasional
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
BMKG: Musim Kemarau Belum Dominan, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai di Berbagai Wilayah
Nasional
Sinergi Kemenaker dan Kemenhut Perkuat SDM Kehutanan Lewat 'Agroforestri'
Sinergi Kemenaker dan Kemenhut Perkuat SDM Kehutanan Lewat "Agroforestri"
Nasional
Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
Memburu Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Dicekal tetapi Diduga Sudah Tak di Indonesia
Nasional
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Masih di Luar Negeri, Apa Lagi Agenda Prabowo Selanjutnya?
Nasional
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Perkembangan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GOTO, Nadiem Bakal Diperiksa Lagi
Nasional
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Bareskrim Periksa Empat Produsen Beras Terkait Dugaan Pelanggaran Mutu dan Takaran
Nasional
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terbaru Ada Saudagar Minyak Riza Chalid
Nasional
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Wanti-wanti Mendikdasmen di Masa Orientasi Murid Baru, Jangan Ada Perpeloncoan
Nasional
Kejar Tayang RUU KUHAP
Kejar Tayang RUU KUHAP
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau