Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI Jakarta Demi Dampingi Mardani Maming

Kompas.com - 20/07/2022, 18:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

Bambang mengaku dirinya mundur guna menghindari potensi konflik kepentingan atas statusnya sebagai anggota TGUPP serta sebagai kuasa hukum tersangka izin tambang Mardani H Maming.

Bambang juga mengaku akan lebih fokus memberikan pendampingan hukum kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Baca juga: KPK Sebut Jabatan Bambang Widjojanto di TGUPP Ada Konflik Kepentingan dengan Maming

“Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata Bambang dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Bambang mengaku pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada beberapa media.

Meski demikian, Bambang belum menyebut tanggal ia mengundurkan diri dan bagaimana respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK

“Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media,” ujar Bambang.

Sementara itu, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana menyebut Bambang memiliki pertimbangan yang matang untuk tetap maju sebagai pengacara Maming.

Menurutnya, status Bambang tidak lagi sedang mengajukan cuti melainkan sudah dinyatakan non aktif dari TGUPP.

Baca juga: Hari Ini, KPK Akan Periksa Adik Mardani Maming sebagai Saksi Kasus Suap Izin Tambang

“Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP beliau mengatakan nonaktif,” tutur Denny.

Sebelumnya, status Bambang yang sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP DKI Jakarta sekaligus pengacara Maming, dipersoalkan KPK. KPK berpendapat posisi Bambang rentan konflik kepentingan.

Adapun Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu 2011 ke PN Jaksel.

Baca juga: Istri Maming Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK soal Suap Izin Tambang

Maming menyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, perkara itu telah diselidiki Kejaksaan dan naik ke tahap penyidikan pada 21 April 2021.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Nasional
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
Nasional
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Nasional
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Nasional
KAI Catat Kinerja Positif, 286 Juta Penumpang Terlayani Sepanjang 2025
KAI Catat Kinerja Positif, 286 Juta Penumpang Terlayani Sepanjang 2025
Nasional
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
Nasional
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Nasional
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Nasional
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Nasional
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
Nasional
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Nasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Nasional
Prada Lucky Tewas Disiksa Senior, Panglima TNI Didesak Evaluasi Pola Pembinaan
Prada Lucky Tewas Disiksa Senior, Panglima TNI Didesak Evaluasi Pola Pembinaan
Nasional
Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
Kasus Prada Lucky, TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan
Nasional
Menteri Hukum soal Bendera “One Piece”: Harusnya Tak Satu Tiang dengan Merah Putih
Menteri Hukum soal Bendera “One Piece”: Harusnya Tak Satu Tiang dengan Merah Putih
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau