Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN

Kompas.com - 26/07/2022, 10:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) pada 2016.

Dalam kasus tersebut, pihak Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana terkait proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero).

“Adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022) malam.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN

Ketut menjelaskan, PT PLN pada 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp. 2.251.592.767.354.

Proyek itu dilaksanakan oleh PT. PLN (persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower pada 2016.

Namun demikian, dalam proses pengadaan ditemukan sejumlah unsur perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketut menyebutkan beberapa unsur itu adalah dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Pihak pelaksana menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016.

“Namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat,” tambah Ketut.

Baca juga: Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT, Kejagung Bentuk 6 Tim untuk Teliti SPDP dari Polri

PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

Lalu, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak periode Oktober 2016-Oktober 2017 dengan realisasi pekerjaan sebesar 30 persen.

Akan tetapi, pada periode November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing.

“Yang kondisi tersebut memaksa PT PLN persero melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun,” imbuh Ketut.

Baca juga: Eks Dirut Krakatau Steel Jadi Tahanan Kota, Kejagung: Usia Sudah 74 Tahun dan Sakit

PT PLN (persero) dan penyedia, menurut Ketut, juga diduga melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9.085 tower menjadi kurang lebih 10.000 set tower.

Mereka juga melakukan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum,” tulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Selesai Jabat Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Kembali Aktif Berdinas di TNI
Selesai Jabat Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy Kembali Aktif Berdinas di TNI
Nasional
Cuaca Dinamis dan Berpotensi Ekstrem di Awal Juli, BMKG Minta Warga Waspada
Cuaca Dinamis dan Berpotensi Ekstrem di Awal Juli, BMKG Minta Warga Waspada
Nasional
KPK Dalami Permintaan Commitment Fee dalam Proses Pengadaan Barang di MPR
KPK Dalami Permintaan Commitment Fee dalam Proses Pengadaan Barang di MPR
Nasional
WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan
WNI Ditahan Junta Myanmar, Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Diplomasi untuk Pembebasan
Nasional
Perkuat Komitmen, 1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas
Perkuat Komitmen, 1072 Mediator Hubungan Industrial Teken Pakta Integritas
Nasional
Pileg DPRD-Pilkada Berpotensi Digelar 2031, Puan: Berefek ke Partai
Pileg DPRD-Pilkada Berpotensi Digelar 2031, Puan: Berefek ke Partai
Nasional
DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna
DPR Dinilai Aneh, Anggota Dewan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna
Nasional
PN Jakpus Sidangkan Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun di PT ASDP pada Kamis Mendatang
PN Jakpus Sidangkan Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun di PT ASDP pada Kamis Mendatang
Nasional
Revisi UU HAM Diusulkan, Akan Atur Korporasi yang Melanggar HAM
Revisi UU HAM Diusulkan, Akan Atur Korporasi yang Melanggar HAM
Nasional
PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
PKS: Ketidakkonsistenan Putusan Perlemah Posisi Hukum MK
Nasional
TNI Kerahkan Pasukan Katak untuk Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
TNI Kerahkan Pasukan Katak untuk Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
Nasional
Korupsi PUPR Sumut, ICW: Sistem Elektronik Tak Cukup untuk Cegah Korupsi
Korupsi PUPR Sumut, ICW: Sistem Elektronik Tak Cukup untuk Cegah Korupsi
Nasional
Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat untuk Masyarakat
Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat untuk Masyarakat
Nasional
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Komdigi Sebut Tugas ASN Tak Hanya Bagikan Informasi, Harus Bentuk Persepsi Publik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau