Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok

Kompas.com - 26/07/2022, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan, besok, Rabu (27/7/2022).

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Putusan besok, Jam 1 ya," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo menutup persidangan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming

Adapun persidangan ini diwarnai penolakan kubu Maming yang keberatan setelah tim biro hukum KPK menambah lampiran status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan kepada Maming.

Denny menilai, waktu untuk penambahan bukti bagi pihak termohon sudah selesai. Sehingga KPK tidak berhak menambah bukti apapun.

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," ucap Denny.

"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke yang mulia," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Sementara itu, pihak biro hukum KPK menjelaskan bahwa lampiran status DPO yang telah dikeluarkan oleh Komisi Antirasuah itu merupakan perkembangan atas proses penyidikan yang terus berjalan di luar proses praperadilan.

Namun, KPK menyerahkan seluruh keputusan atas lampiran tersebut kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," papar salah satu tim biro hukum KPK.

Hakim Hendra Utama menerima lampiran yang diberikan KPK dan mencatat keberatan dari pihak Maming dalam berita acara.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Hubungi 198 jika Tahu Keberadaan Mardani Maming

KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kecanggihan KRI Brawijaya-320, Armada Baru TNI AL Buatan Italia
Kecanggihan KRI Brawijaya-320, Armada Baru TNI AL Buatan Italia
Nasional
Prabowo Minta Basarnas Tanggap Darurat Selamatkan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
Prabowo Minta Basarnas Tanggap Darurat Selamatkan Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali
Nasional
Kunker ke Arab, Prabowo Monitor Informasi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Kunker ke Arab, Prabowo Monitor Informasi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
Nasional
Kemendikdasmen Tawarkan Pendidikan untuk Guru Agar Peroleh D4 atau S1
Kemendikdasmen Tawarkan Pendidikan untuk Guru Agar Peroleh D4 atau S1
Nasional
Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk DKT Indonesia dan Arab Saudi
Prabowo dan Pangeran MBS Bentuk DKT Indonesia dan Arab Saudi
Nasional
TNI AL Kini Punya KRI Brawijaya-320, Berdinas di Koarmada II
TNI AL Kini Punya KRI Brawijaya-320, Berdinas di Koarmada II
Nasional
Presiden Prabowo Jalankan Ibadah Umrah di Sela-sela Kunker Arab Saudi
Presiden Prabowo Jalankan Ibadah Umrah di Sela-sela Kunker Arab Saudi
Nasional
24 Kasus Malpraktik Sebabkan Kematian pada 2023-2025
24 Kasus Malpraktik Sebabkan Kematian pada 2023-2025
Nasional
Indonesia-Arab Saudi Sepakati Investasi 27 Miliar Dollar Amerika di Sektor Energi hingga Industri
Indonesia-Arab Saudi Sepakati Investasi 27 Miliar Dollar Amerika di Sektor Energi hingga Industri
Nasional
Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda Pekan Depan
Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda Pekan Depan
Nasional
Prabowo dan Pangeran MBS Kompak Kecam Aksi Israel di Gaza dan Serukan Perdamaian Palestina
Prabowo dan Pangeran MBS Kompak Kecam Aksi Israel di Gaza dan Serukan Perdamaian Palestina
Nasional
Rekrutmen Guru dan Siswa Sekolah Rakyat Tambahan Dimulai Pekan Ini, Apa Saja Syaratnya?
Rekrutmen Guru dan Siswa Sekolah Rakyat Tambahan Dimulai Pekan Ini, Apa Saja Syaratnya?
Nasional
Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi
Kapan Setya Novanto Dapat Bebas? Usai Hukumannya Disunat dan Dapat Remisi
Nasional
Prabowo Undang Pangeran MBS Datang ke Indonesia
Prabowo Undang Pangeran MBS Datang ke Indonesia
Nasional
Fakta Setya Novanto: Kilas Balik Kasus e-KTP sampai Disunat Hukuman Penjaranya
Fakta Setya Novanto: Kilas Balik Kasus e-KTP sampai Disunat Hukuman Penjaranya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau