Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Mardani Maming Diputuskan Rabu Besok

Kompas.com - 26/07/2022, 15:13 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan, besok, Rabu (27/7/2022).

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Putusan besok, Jam 1 ya," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo menutup persidangan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: KPK Minta Bantuan Polri Tangkap Mardani Maming

Adapun persidangan ini diwarnai penolakan kubu Maming yang keberatan setelah tim biro hukum KPK menambah lampiran status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan kepada Maming.

Denny menilai, waktu untuk penambahan bukti bagi pihak termohon sudah selesai. Sehingga KPK tidak berhak menambah bukti apapun.

"Kami melihat bahwa yang disampaikan adalah surat DPO. Terhadap surat ini kami menolak statusnya sebagai bukti tambahan, kalau itu dimaksudkan sebagai bukti tambahan," ucap Denny.

"Sesuai hukum acara, pengajuan bukti tambahan telah ditutup kemarin. Terkait substansinya kami serahkan ke yang mulia," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Sementara itu, pihak biro hukum KPK menjelaskan bahwa lampiran status DPO yang telah dikeluarkan oleh Komisi Antirasuah itu merupakan perkembangan atas proses penyidikan yang terus berjalan di luar proses praperadilan.

Namun, KPK menyerahkan seluruh keputusan atas lampiran tersebut kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Itu bukan dalam kapasitas bukti tambahan. Yang kami mau sampaikan bahwa ada proses di luar praperadilan yang tetap berjalan," papar salah satu tim biro hukum KPK.

Hakim Hendra Utama menerima lampiran yang diberikan KPK dan mencatat keberatan dari pihak Maming dalam berita acara.

Baca juga: KPK Minta Masyarakat Hubungi 198 jika Tahu Keberadaan Mardani Maming

KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Kinerja Hulu hingga Hilir Positif, Akselerasi Pertamina Wujudkan Swasembada Energi
Nasional
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Sekolah Rakyat Jadi Salah Satu Strategi Putus Mata Rantai Kemiskinan
Nasional
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Menteri Komdigi Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia
Nasional
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
KPK Harap Kenaikan Gaji Akan Bentengi Hakim dari Godaan Korupsi
Nasional
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Peringatan Keras Ketua MA soal Gaji Hakim yang Bakal Naik 280 Persen
Nasional
Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
Fadli Zon Terbantahkan Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban Pemerkosaan '98
Nasional
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Nasional
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Nasional
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi
Nasional
Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri
Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri
Nasional
Indo Defence Jadi Panggung Kolaborasi Industri Lokal dan Internasional
Indo Defence Jadi Panggung Kolaborasi Industri Lokal dan Internasional
Nasional
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Nasional
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Nasional
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Nasional
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau