Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Surat Mardani Maming soal Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Kompas.com - 27/07/2022, 12:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan alasan kuasa hukum tersangka dugaan suap Mardani H Maming baru melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada 25 Juli.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Maming pada 21 Juli.

Agenda itu diberitahukan kepada pihak Maming melalui surat panggilan yang telah dikirimkan dengan patut dan sah. Namun, Maming kembali absen.

"Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Cari Mardani Maming yang Jadi Buron

Kendati demikian, Ali mengaku KPK akan memeriksa apakah surat tersebut telah diterima pihaknya atau belum. Sebab, penerimaan surat di KPK berjalan secara birokratis.

Ia menegaskan, KPK akan menangani perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang ada.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai buron. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hingga dua kali.

KPK menjadwalkan Maming untuk diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14, Juli lalu. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.

Panggilan kedua kemudian dilayangkan pada 21 Juli. Namun, Maming kembali absen.

Baca juga: Dua Politisi PDI-P Buronan KPK: Mardani Maming dan Harun Masiku

KPK lalu melakukan jemput paksa pada 25 Juli. Upaya itu berujung nihil karena Maming tidak berada di apartemennya.

Belakangan, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto (BW) menyebut KPK menyembunyikan informasi mengenai kesanggupan Maming akan diperiksa pada 28 Juli.

Hal itu tertuang dalam surat berkop Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU.

"Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada kamis tanggal 28 Juli 2022," kata BW kepada Kompas.com kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
semoga bw besok hari kamis, tgl 28 juli 2022, menghadirkan mardani h maming ke kpk, sesuai janjinya di depan publik


Terkini Lainnya
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Duduk Perkara Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina yang Jerat 2 Eks Direktur
Nasional
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Tom Lembong Disebut Bakal Bebas Hari Ini, Pengacara Tunggu Surat Prabowo
Nasional
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Alasan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti ke Tom Lembong dan Hasto: Merajut Persaudaraan Anak Bangsa
Nasional
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Analisis Hukum Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Nasional
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Ampuni Tom Lembong dan Hasto, Prabowo Dinilai Ingin Ajak Semua Unsur Membantu Pemerintah
Nasional
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Ditahan KPK, Eks Direktur Pertamina: Sebaiknya Jangan Beli LNG dari Amerika
Nasional
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Prabowo Ampuni Hasto Kristiyanto, PDI-P Bakal Masuk Kabinet?
Nasional
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah 'Ampunan'
Babak Baru Kasus Tom Lembong dan Hasto: Habis Vonis, Terbitlah "Ampunan"
Nasional
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Beda Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Prabowo untuk Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Nasional
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Megawati Perintahkan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo
Nasional
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok
Nasional
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Dasco: PPATK Justru Selamatkan Uang Nasabah dengan Blokir Rekening Dormant
Nasional
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Dasco Unggah Foto Bersama Megawati, Usai Umumkan Amnesti Hasto
Nasional
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Mantan Direktur Teknik ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu
Nasional
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Menkum: Kita Tunggu Keppres Prabowo soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau