Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Proses Selanjutnya

Kompas.com - 28/07/2022, 05:58 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, disebut siap untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 yang menjeratnya.

Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana menyatakan, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu bakal datang untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang, setelah sempat dinyatakan buron oleh KPK.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," ucap Denny kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022) malam.

"Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK Siang Ini

Adapun komisi antirasuah itu resmi memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022), setelah mangkir dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Status DPO diterbitkan lantaran politikus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Terkait pemanggilan itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Maming melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Baca juga: Hakim Nilai Bambang Widjojanto Tak Punya Konflik Kepentingan jadi Pengacara Mardani Maming

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.

Setelah putusan sidang ini selesai pada Rabu kemarin, Maming melalui kuasa hukumnya menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.

"(Kedatangan Maming) sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Baca juga: Soal Mardani Maming Buron KPK, Masinton: Jangan yang Buruk-buruk Dikaitkan PDI-P

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Maming melawan KPK atas penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa petitum yang diajukan oleh pihak Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
malu"in nu aja. koq bisa pengurus teras di nu jg pengurus di partai. ketawain aje deh..


Terkini Lainnya
Imigrasi Bima Waspadai Lonjakan WNA saat Festival Lakey 2025
Imigrasi Bima Waspadai Lonjakan WNA saat Festival Lakey 2025
Nasional
Imigrasi Sumbawa Bina 3 Desa, Dorong Warga Bekerja Legal di Luar Negeri
Imigrasi Sumbawa Bina 3 Desa, Dorong Warga Bekerja Legal di Luar Negeri
Nasional
Panglima TNI: Negara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pangan Rentan Intervensi Asing
Panglima TNI: Negara yang Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Pangan Rentan Intervensi Asing
Nasional
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan
Nasional
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Banten Pinjami Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat di Tangsel dan Lebak
Nasional
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Saat 8 Tersangka Kasus Pertamina Digelandang Masuk Mobil Tahanan
Nasional
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Di Depan Kapolri, Said Iqbal Cerita Ada Buruh Meninggal karena Stres Usai Di-PHK Tanpa Pesangon
Nasional
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Apa Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina?
Nasional
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun
Nasional
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Organisasi Buruh Dunia Berikan Penghargaan ITUC kepada Kapolri
Nasional
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Mensos: 100 Titik Tuntas, Sekolah Rakyat Akan Dimulai 14 Juli 2025
Nasional
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
PGTC 2025 Resmi Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar Lomba Ilmiah Berkelanjutan
Nasional
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Kejagung Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura Buru Riza Chalid
Nasional
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Hakim Saldi Isra Sebut Sengketa UU Hak Cipta Ariel Cs Masih Gelap
Nasional
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Riza Chalid Buron, Diduga di Singapura
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau